Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur?

Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur?

Pada dasarnya, makan sahur merupakan bagian dari puasa. Sahur sendiri biasanya dilaksanakan ketika menjelang subuh atau sebelum adzan subuh. Secara umum, shaum merupakan ibadah awal yang dilakukan sebelum akan memulai ibadah  puasa.

Namun tidak jarang, banyak orang yang kerpa kali bangun kesiangan, sehingga makan sahur pun terlewatkan sehingga ibadah puasa pun dilakukan tanpa makan sahur. Lantas bagaimana hukum puasa jika tidak makan sahur.? Apakah boleh berpuasa tanpa makan sahur.? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak terus artikel ini hingga selesai.

 

Anjuran makan sahur

Salah satu sunnah yang dianjurkan dalam berpuasa adalah makan sahur. Sebelum akan melaksanakan ibadah puasa, umat Muslim dianjurkan untuk makan sahur terlebih dahulu. Sahur merupakan sebuah istilah yang merujuk kepada aktivitas yang dilakukan pada dini hari bagi mereka yang akan menjalankan ibadah puasa.

Aktivitas dari sahur sendiri bisa berupa menyantap makanan atau meminum sesuatu yang meskipun hanya seteguk saja. waktu sahur yang disunnahkan adalah selepas tengah makam. Makan sahur memang merupakan sebuah ibadah yang tidak diwajibkan, namun dari segi manfaatnya, sahur sangatlah dianjurkan, sebab dapat memberikan energi kepada tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa seharian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan,” (HR al-Bukhari).

Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sahur,

“Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur).” (HR Ahmad).

 

Waktu yang tepat untuk sahur

Waktu sahur yang disunnahkan adalah selepas tengah malam. Utamanya, ia diakhirkan selama tidak sampai masuk waktu yang diragukan. Waktu yang diragukan adalah waktu apakah masih malam atau sudah terbit fajar.

Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya mengakhirkan sahur, sebagai waktu sahur yang tepat. Dalam hadisnya, Rasulullah mengungkapkan:

“Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka,” (HR Ahmad).

Menurut Abu Bakar Al Kalabazi dalam kitab Bahrul Fawaid, maksud waktu sahur yang tepat mengakhirkan sahur yaitu mengerjakan sahur di sepertiga malam terakhir.

“Nabi SAW pernah ditanya, ‘Malam apa yang paling didengar (doa)?’ ‘Sepertiga terakhir malam,’ tegas Nabi SAW. Dalam hadits lain, Nabi SAW berkata, ‘Mengakhirkan sahur ialah bagian dari fitrah.’

Kemungkinan yang dimaksud waktu sahur yang tepat dengan mengakhirkan sahur di sini ialah mengerjakannya di sepertiga terakhir malam. Pada waktu itu doa, ampunan, dan hajat dikabulkan Allah SWT.”

Dari keterangan ini, tujuan mengakhirkan sahur sebagai waktu sahur yang tepat bukan semata untuk makan dan minum. Mengakhirkan sahur dimaksudkan agar diiringi dengan ibadah lain seperti salat malam, zikir, dan berdoa.

Ini mengingat sepertiga malam terakhir adalah waktu yang tepat untuk beribadah. Rasulullah SAW pun terbiasa bangun di sepertiga malam terakhir untuk salat malam.

Penjelasan waktu sahur yang tepat ini didasarkan pada kesaksian Hudzaifah yang pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, yang terekam dalam hadis diriwayatkan Ibnu Majah. Kesaksian ini diperkuat pengakuan Zaid bin Tsabit yang menyatakan dia pernah sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian mengerjakan salat subuh.

 

Hukum sahur adalah sunnah

Meskipun sahur merupakan anjuran yang kuat yang ditekankan oleh Rasulullah, namun tidak ada hadis yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur ketika akan berpuasa. Dalam Islam tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti dari puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur.

Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa boleh berpuasa apabila tidak makan sahur, namun akan jauh lebih baik jika berpuasa diawali dengan makan sahur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *