Setiap bayi Muslim lahir, maka ada satu ajaran mulia yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak, yaitu aqiqah.
Aqiqah, secara Bahasa artinya memotong (al-qat’u). Sedangkan secara istilah syar’i adalah memotong/menyembelih hewan (kambing) sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya bayi.
Dasarnya antara lain adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).
Tentang jumlah kambing aqiqah, disebutkan dalam hadits:
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan”. (H.R. Abu Dawud).
Hadits lain juga menyatakan :
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّة
Artinya: “Fatimah binti Rasulullah (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain, kemudian ia bershadaqah dengan perak seberat timbangan rambutnya”. (H.R. Malik dan Ahmad).
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing”. (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Pada hadits lain dikatakan :
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Artinya: “Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas”. (H.R. Abu Dawud).
Jika kambing sudah tersedia, maka memotong hewan itu disunnahkan dengan membaca “bismillah” dan niat untuk aqiqah atas nama bayi yang dimaksud.
Adapun secara hukum, ada tiga pendapat di kalangan ulama dalam masalah status hukum aqiqah yaitu : wajib, sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan sunnah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.
Makna Tergadaikan
Pada hadits disebutkan :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).
Makna ‘Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya
Pertama
syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Pendapat ini dari ulama tabi’in Atha al-Khurasani, dan Imam Ahmad.
Kedua
keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secara sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori, ulama madzhab hanafi).
Ketiga
Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan syaitan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti syaitan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah menjadi syarat adanya syafaat anak bagi orang tuanya.
Intinya adalah bahwa aqiqah merupakan contoh sunnah Nabi yang untuk diikuti umatnya, dengan hikmah akan sebuah harapan agar Allah berkenan menjadikan anak melalui aqiqah tersebut sebagai wujud syukur atas kehadiran bayi serta sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari syaitan, sehingga mendapatkan keselamatan dan kesempurnaan kebaikan bayi.