Apa Hukum Qurban Menurut Imam Syafi i?

Apa Hukum Qurban Menurut Imam Syafi i?

Dalam mazhab Syafi’i, ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu suatu ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala dari Allah SWT, jika tidak dilakukan tidak akan berdosa.

Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Qurban Perspektif Mazhab Syafi’i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, sebaiknya bagi orang yang memiliki keluasan rezeki tidak meninggalkan ibadah qurban. Sebab walaupun hukumnya sebatas sunnah, tapi sunnah yang satu ini termasuk yang sangat dianjurkan.

“Dengan kata lain sunnah muakad adalah sunah yang kuat,” kata Ustadz Ajib dalam bukunya.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, adapun masalah hukum qurban, Imam Syafi’i dan ulama syafiiyah menyebutkan hukumnya sunnah muakad. Qurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syari.

Perlu diketahui ibadah qurban juga dianjurkan bagi siapa pun yang berada di kota, desa dan orang yang sedang bepergian atau musafir. Bahkan orang yang sedang haji sangat dianjurkan berqurban meskipun sudah menyembelih hadyu.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, Imam Syafi’i berkata dalam bab sesembelihan, qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum.

Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi’i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.

“Tentu jika dalam satu keluarga masing-masing ingin berqurban misal suami, istri dan anak-anaknya ikut berqurban semua, maka ini jauh lebih afdhal,” kata Ustadz Ajib.

“Para ulama syafiiyah berkata, ibadah qurban hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga. Jika salah satu dari mereka ada yang berqurban maka pahala kesunnahannya merata ke keluarga mereka semua.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

Oleh karena itu marilah kita di bulan Dzulhijjah ini semangat berqurban. Sisihkanlah sedikit harta kita untuk ibadah qurban. Jangan ada pemikiran dalam diri kita bahwa harta bisa berkurang jika berqurban.

Karena harta yang dikeluarkan untuk ibadah qurban Insya Allah akan diganti dengan rezeki yang melimpah oleh Allah SWT. Bahkan qurban ini lebih afdhal daripada sedekah yang biasa kita lakukan.

“Menurut mazhab kami (Syafi’i) sesungguhnya ibadah qurban lebih baik dari pada sedekah sunnah.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

 

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Qurban

Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan qurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ – ٣

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Perintah berqurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami.”

Melansir buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy oleh Muhammad Ajib, mengenai hewan qurban, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban.

Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Aqiqah merupakan kegiatan yang disunnahkan untuk bayi yang telah menginjak usia 7 hari. Kesunnahan aqiqah sendiri dibebankan kepada orang tua, dengan kata lain tidak ada kewajiban bagi seorang anak untuk melakukan aqiqah diri sendiri. Tapi bagaimana kalo anak sudah dewasa dan bahkan sudah menikah namun belum juga melakukan aqiqah untuk dirinya.

 

Apakah Kewajiban Aqiqah Menjadi Gugur ?

Sudah menikah tapi belum aqiqah apakah kewajiban tersebut menjadi gugur atau tidak.? Bagaimana jika orang tua tersebut tidak mengetahui hukum mengenai kelahiran anak, tidak tahu hukum mengenai aqiqah, harus mencukur rambut anaknya dan sebagainya.

Dalam hal ini terdapat eberapa pendapat ulama, ppendapat pertama yaitu kesunnahan aqiqah menjadi gugur dan tidak ada lagi kewajiban, sebab aqiqahditujukan terhadap orang tua dan bukan menjadi kewajiban seorang anak. Apabila orang tuanya tidak melaksanakan kewajiban atau aqiqah dikarenakan tidak tahu.

Beda cerita apabila orang tua mampu secara ekonomi namun dengan sengaja tidak melaksanakan aqiqah maka orang tuanya yang menanggung dosa.

Sedangkan pendapat ulama yang ke dua mengatakan, kalo misal anak ini yakin orang tuanya belum mengakikahinya sewaktu kecil, maka anak ini (yang sudah dewasa) boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Karena berpatokan kepada hadis nabi, bahwa “semua bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya”.

Namun apabila merasa ragu sudah aqiqah atau belum maka kembali ke hukum asal. Anggap saja aqiqah sudah dilakukan, sebab sebenarnya anak tidak ada beban hukum untuk melakukan aqiqah atas dirinya sendiri. hukum asal aqiqah adalah ditujukan kepada orang tua.

 

Bagaimana Bila Aqiqah Setelah Dewasa

Dari sahabat Samurah bin Jundub ra, Rasulullah bersabda “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ke tujuh, digundul rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani)

Perlu untuk diingat kembali bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dan terkait waktu dari pelaksanaannya, para ulama menyepakati bahwa waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke tujuh sebagaimana telah disebutkan dalam hadis di atas.

Namun apabila pada hari ke tujuah orang tua berhalangan untuk melaksanakan aqiqah maka diperbolehkan untuk melaksanakannya pada hari ke 14 atau pada hari ke 21.

Namun bila tidak mampu, aqiqah boleh dilakukan setelah sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah dewasa. Berdasar perbuatan nabi, dimana dia mengaqiqahi dirinya sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa.

Imam tabrani meriwayatkan, hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini. Bahwa Nabi Muhammad mengaqiqahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi (dinilai shahih oleh syaikh albani, dalam silsilah as-shahihah)

Riwayat di atas juga menunjukkan bolehnya seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, apabila orang tuanya belum mengaqiqahi dirinya ketika kecil atau karena orang tuanya tidak mampu melakukan aqiqah untuknya.

Imam Nawawi menjelaskan, seandainya kambing aqiqah disembelih sebelum atau setelah hari ke tujuh, maka hukumnya tetap sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat aqiqah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai aqiqah). (Al-Majmu’ 8/411)

Belum Aqiqah Diri Sendiri Bolehkah Aqiqah Anak?

Belum Aqiqah Diri Sendiri Bolehkah Aqiqah Anak?

Dalam Islam, Aqiqah menjadi suatu ibadah yang  ditujukan kepada setiap orang tua yang telah dikharuniai seorang anak. Anak atau bayi yang telah menginjak usia 7 hari maka dianjurkan untuk diakikahkan. Sebagaimana telah disampaikan Dalam sebuah hadisnya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمقَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasai, dan Ibnu Majah).

Jumlah hewan atau kambing yang akan disembelih pada proses aqiqah, jika laki laki maka dianjurkan untuk menyembelih 2 ekor kambing, sedangkan apabila perempuan maka satu ekor saja sudah cukup. 

Dari Ummu Kurz ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda ‘Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk akan perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina’.” (HR. Abu Dawud no. 2834-2835).

 

Belum Aqiqah Diri Sendiri Bolehkah Aqiqah Anak?

Kesunnahan aqiqah itu dibebankan kepada orang tua, sehingga apabila orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah maka gugurlah kewajiban untuk aqiqah, sehingga seorang anak tidak ada kewajiban untuk mengakikah diri sendiri, namun apabila ingin melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri.

Sebagaimana telah disebutkan oleh Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV (13/102018) Jika anda belum aqiqah maka nanti apabila memiliki rezeki lain dapat melakukan aqiqah untuk diri sendiri.sehingga disimpulkan bahwa sebaiknya mendahulukan melakukan aqiqah anak yang baru lahir. Sementara aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan jika memiliki rezeki lain nanti.

 

Bacaan Doa Aqiqah

Adapun doa aqiqah yang dibacakan saat penyembilah hewan aqiqah sebagai berikut: “Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”

Artinya  “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”

 

Sedangkan doa aqiqah kepada anak yang diaqiqahkan yaitu membaca:

“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah.”

Artinya: “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”

 

Aqiqah Merupakan Sunnah Muakkadah

Aqiqah umumnya dikaitkan dengan perayaan kelahiran bayi atau walimah al maulid sebagai tanda syukur kepada Allah. Hukum aqiqah menurut sebagian ulama atau jumhur ulama yakni sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib). Hal ini sesuai hadits Nabi SAW.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى 

Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.

Bagaimana Sikap Orang Tua yang Mempunyai Anak dan Sampai Hari Ke Tujuh Belum Mampu Untuk Melaksanakan Aqiqah?

Bagaimana Sikap Orang Tua yang Mempunyai Anak dan Sampai Hari Ke Tujuh Belum Mampu Untuk Melaksanakan Aqiqah?

Aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan bagi umat Muslim yang telah dikaruniai seorang anak. Aqiqah menjadi bentuk rasa syukur atas karunia dan tanda terima kasih kepada Allah SWT atas diberikan seorang anak ke tengah keluarga.

 Pelaksanaan aqiqah sendiri dianjurkan untuk dilaksanakan ketika usia bayi menjelang 7 hari. Pada pelaksanaan aqiqah biasanya selain menyembelih kambing, adapun tradisi lain yang dilaksanakan yaitu mencukur rambut dan memberikan nama kepada si bayi.

Apabila ketika menjelang hari ke 7 orang tua bayi berhalangan untuk melaksanakan aqiqah maka diperbolehkan untuk melaksanakan pada hari ke 14 atau hari ke 21. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, apabila memang benar-benar tidak mampu, seorang diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.

 

Tata Cara Aqiqah Anak

Dalam melaksanakan aqiqah anak, ada beberapa tata cara yang dianjurkan. Berikut penjelasan ringkasnya.

 

Memilih Hewan untuk Aqiqah Anak

Tata cara aqiqah anak dalam Islam menganjurkan hewan untuk disembelih. Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini idealnya minimal telah menginjak usia 1 tahun.

 

Membagikan Daging Aqiqah Anak

Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.

Untuk yang memiliki hajat aqiqah anak juga disunnahkan mengonsumsi daging aqiqah anak. Kemudian sepertiga daging lainnya diberikan kepada tetangga atau orang yang membutuhkan.

 

Memberi Nama dan Mencukur Rambut Saat Aqiqah Anak

Dalam tata cara aqiqah selanjutnya disunnahkan untuk mencukur rambut dan memberikan nama kepada anak. Dianjurkan pula untuk memberikan nama dengan arti yang baik.

Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam tata cara aqiqah anak menurut Islam, tidak ada dalil yang menjelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut anak.

 

Membaca Doa Saat Menyembelih Hewan Aqiqah Anak

Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafalkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:

“Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”

Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

Selain membaca doa saat menyembelih hewan aqiqah anak, dianjurkan pula membaca doa bagi anak yang sedang diaqiqahkan seperti berikut ini:

“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘aynin lammah.”

Artinya : “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”

Mengapa Anak yang Baru Lahir Harus Di Aqiqah?

Mengapa Anak yang Baru Lahir Harus Di Aqiqah?

Dalam Islam, setiap bayi yang baru lahir dianjurkan untuk akikah apabila usianya telah memasuki hari ke tujuh. Namun jika pada hari ke 7 tidak dapat di akikah boleh dilakukan pada hari ke 14 atau hari ke 21.

Aqiqah menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas kehadiran buah hati ke tengah keluarga. Seperti yang diketahui, umat Muslim disyariatkan untuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk syukur dan terima kasih kepada Allah dari diberkahinya seorang bayi di dalam kehidupan berumah tangga.

Aqiqah menjadi sebuah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadisnya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمقَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasai, dan Ibnu Majah).

Dalam proses menjalankan aqiqah dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak (kambing). Apabila anak lagi laki, dianjurkan menyembelih dua hewan kambing, sedangkan jika perempuan maka dengan satu kambing saja sudah cukup. Namun jika menyembelih kambing  dalam jumlah 2 ekor memberatkan pihak yang akan melaksanakannya (kurang mampu) maka diperbolehkan untuk menyembelih satu ekor saja.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

Dari Ummu Kurz ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda ‘Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk akan perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina’.” (HR. Abu Dawud no. 2834-2835).

 

Manfaat Aqiqah dalam Islam

  1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW

Manfaat aqiqah atau akikah yang pertama adalah menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS, tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

 

  1. Melindungi anak dari gangguan setan

Akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir. Hal ini didasarkan pada hadis, yang artinya, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” 

Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”.

 

  1. Tebusan bagi anak

Manfaat aqiqah lainnya merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari akhir, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).”

 

  1. Mendekatkan diri dengan Allah SWT

Manfaat lain dari akikah adalah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya si kecil.

 

  1. Ungkapan rasa bahagia karena dikarunia seorang anak

Akikah adalah sarana untuk menunjukkan rasa gembira ketika dikaruniai seorang anak. Artinya, kamu sangat bersyukur bisa memiliki keturunan dan diharapkan menjadi sosok anak yang taat dengan syariat Islam.

 

  1. Memperkuat tali persaudaraan

Manfaat terakhir dari akikah adalah mempererat tali persaudaraan. Misalnya dengan memberikan daging kambing akikah, diharapkan bisa menguatkan tali persaudaraan dan anak juga akan didoakan untuk kebaikannya.

Apa Pengertian Aqiqah dan Apa Hikmahnya Melaksanakan Aqiqah?

Apa Pengertian Aqiqah dan Apa Hikmahnya Melaksanakan Aqiqah?

Aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Kata aqiqah sendiri mengandung dua makna yaitu menyembelih hewan ternak dan memotong atau menggunting rambut. Sehingga Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Penyembelihan hewan ternak saat aqiqah dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini juga dilakukan sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan.

 

Doa-doa Aqiqah

Dalam rangkaian melaksanakan aqiqah terdapat doa yang dapat diucapkan antara lain yaitu

  1. Doa Menyembelih Kambing/Domba Akikah Ketika akan menyembelih kambing yang akan digunakan sebagai akikah, dianjurkan membaca doa sebagai berikut:

 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ 

Bacaan latinnya: “Bismillâhi wallâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi ‘aqiqatu … [menyebutkan nama bayi]” Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah akikahnya … [menyebutkan nama bayi]” 

 

  1. Doa Mencukur Bayi 

Kemudian, orang tua juga dianjurkan mencukur rambut bayi dengan membaca doa sebagai berikut:

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ 

Bacaan latinnya “Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil ‘âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, allâhumma sirrullâhi nûrun nubuwwati rasulullâhi shallallâhu ‘alaihi wasallam walhamdulillâhi rabbil ‘âlamin.” Artinya: “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.” Usai bayi dicukur, orang tua dapat meniup ubun-ubun bayi dengan membaca doa sebagai berikut:

 اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ 

Bacaan latinnya “Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm” Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.” Hikmah Ibadah Akikah Setiap syariat yang ditetapkan Islam lazimnya memiliki hikmah-hikmah tertentu yang bermanfaat bagi umatnya. 

 

Hikmah Aqiqah

Selain menjalankan sunnah Rasulullah, terdapat banyak hikmah yang dapat dipetik dari melaksanakan Aqiqah salah satunya sebagai berikut.

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, pelaksanaan akikah dapat membebaskan anak dari ketergadaian. 

Dari syariat Islam, ibadah akikah dapat melindungi anak dari setan. Dengan demikian, anak yang telah ditunaikan akikahnya akan memperoleh rida dan pertolongan Allah SWT. 

Akikah merupakan usaha orang tua untuk menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, penderitaan, dan lain sebagainya. 

Ibadah akikah merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia lahirnya anak dalam suatu keluarga. 

Akikah adalah sarana menunjukkan rasa syukur dalam melaksanakan syariat Islam. 

Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat melalui santapan daging kambing atau domba yang halal.

Sebutkan 3 Hikmah Akikah Yang Kamu Ketahui?

Sebutkan 3 Hikmah Akikah Yang Kamu Ketahui?

Setiap bayi Muslim lahir, maka ada satu ajaran mulia yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak, yaitu aqiqah.

Aqiqah, secara Bahasa artinya memotong (al-qat’u). Sedangkan secara istilah syar’i adalah memotong/menyembelih hewan (kambing) sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya bayi.

 

Dasarnya antara lain adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).

 

Tentang jumlah kambing aqiqah, disebutkan dalam hadits:

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan”. (H.R. Abu Dawud).

 

Hadits lain juga menyatakan :

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّة

Artinya: “Fatimah binti Rasulullah (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain, kemudian ia bershadaqah dengan perak seberat timbangan rambutnya”. (H.R. Malik dan Ahmad).

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Artinya: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing”. (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

 

Pada hadits lain dikatakan :

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Artinya: “Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas”. (H.R. Abu Dawud).

Jika kambing sudah tersedia, maka memotong hewan itu disunnahkan dengan membaca “bismillah” dan niat untuk aqiqah atas nama bayi yang dimaksud.

Adapun secara hukum, ada tiga pendapat di kalangan ulama dalam masalah status hukum aqiqah yaitu : wajib, sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan sunnah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

 

Makna Tergadaikan

Pada hadits disebutkan :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).

 

Makna ‘Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya

Pertama

syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Pendapat ini dari ulama tabi’in Atha al-Khurasani, dan Imam Ahmad.

 

Kedua

keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secara sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Ini merupakan keterangan Mula Ali Qori, ulama madzhab hanafi).

 

Ketiga

 Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan syaitan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti syaitan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhiratnya. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah menjadi syarat adanya syafaat anak bagi orang tuanya.

Intinya adalah bahwa aqiqah merupakan contoh sunnah Nabi yang untuk diikuti umatnya, dengan hikmah akan sebuah harapan agar Allah berkenan menjadikan anak melalui aqiqah tersebut sebagai wujud syukur atas kehadiran bayi serta sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari syaitan, sehingga mendapatkan keselamatan dan kesempurnaan kebaikan bayi.

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban?

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban?

Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah umat Muslim yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Melaksanakan ibadah Qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap orang yang hendak melaksanakan Qurban.

 

Syarat Orang yang Ingin Kurban

Seperti ibadah lainnya, kurban pun juga memiliki syarat yang tengah diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun syarat-syarat orang yang ingin kurban yaitu:

  1. Seorang muslim atau muslimah
  2. Telah memasuki usia baligh 
  3. Mempunyai akal
  4. Memiliki kemampuan untuk berkurban

 

Sunnah Seorang Pekurban

Selain memenuhi syarat wajib dari orang yang hendak berkurban, ada pula beberapa sunnah yang dapat dilakukan untuk menambah pahala dan keberkahan dari Qurban salah satunya yaitu

 

Tidak Memotong Kuku dan Rambut Sampai Hewan Disembelih

Beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya seorang pekurban tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih sebagaimana yang ditunjukkan pada hadis berikut:

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Sa’id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzulHijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.”

 

Menyembelih Hewan Kurban Sendiri

Menyembelih hewan kurban sendiri tentu menjadi suatu tantangan besar. Namun, hal ini disunnahkan ketika kita adalah seorang shohibul qurban (orang yang berkurban).

Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Aswad bin Qais dari Jundab ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di hari raya kurban (idul adha) mendirikan shalat, kemudian berkhutbah dan bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6851)

 

Membaca Basmalah Sebelum Menyembelih

Bagi orang yang ingin berkurban baik sendirian atau dengan bantuan penyembelih hewan kurban, kita diajarkan untuk membaca basmalah sebelum menyembelih kurbannya. Dengan menguatkan hadis sebelumnya, berikut salah satu hadis yang sunnah bagi orang yang akan memotong kurban,

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus 

(1) telah menceritakan kepada kami Zuhair (2) telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin Qais (3). (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya (4) telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah(5) dari Al Aswad bin Qais (3) telah menceritakan kepadaku Jundab bin Sufyan (7) dia berkata, “Saya pernah ikut hadir shalat Idul Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak lama setelah selesai shalat, beliau melihat daging kurban yang telah disembelih, maka beliau bersabda: “Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (Hadits Shahih Muslim No. 3621)

Apakah Boleh Berkurban Untuk Orang Tua?

Apakah Boleh Berkurban Untuk Orang Tua?

Berkurban mengatasnamakan orang lain atau orang tua dalam Islam boleh boleh saja, sebagaimana telah diriwayatkan dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata: 

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه 

“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)

Berdasarkan hadis di atas menerangkan bahwasanya berkurban atas nama orang tua itu diperbolehkan. Selain itu, ketentuannya telah mendapat izin dari pihak (orang tua) yang akan diatasnamakan qurban sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu 

قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير إذنه 

“Ulama Syafi’iyah berkata; Larangan boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

Berdasarkan kaidah kedua ulama besar tersebut dapat menjadi rujukan bagi shohibul qurban yang ingin berkurban atas nama orang tua, apabila hendak ingin berkurban atas nama orang tua, haruslah menyampaikan niat baiknya. Selain itu berkurban untuk orang tua sebagai wujud bakti dan balas budi. 

 

Berkurban dengan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Ulama Hanafi dan Hambali menjelaskan bahwasanya niat qurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal tetap diperbolehkan dan akan tetap sah, terlebih pahala dari kurban tersampaikan kepada almarhum atau almarhumah. Sebagaimana riwayat hadits yang menjelaskan bahwa :

 “Apabila seseorang berkurban seekor kambing atau domba dengan niat untuk dirinya maupun untuk keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia niatkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati” (Hukum Udhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

 

Adakah Niat Khusus Berkurban Atas Nama Orang Tua?

Berkurban ialah wujud kecintaan dan ketaqwaan ibadah kepada Allah SWT, sekaligus sebagai amalan istimewa berkaitan dengan kepedulian sesama antar kehidupan sosial, khususnya kepada kaum dhuafa. 

Sebagaimana untuk memenuhi rukun berkurban niat menjadi penting untuk dihafalkan sebelum hewan kurban akan disembelih. Adakah yang berbeda dengan lafadz niat pada umumnya jika di peruntukan kurban atas nama orang tua?

Niat bertempat di dalam hati setiap insan, jika seseorang ingin menghendaki niat untuk orang lain atau orang tua, cukup lantunkan dengan lirih dalam hati, terpenting saat penyembelihan harus melafadzkan, 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

اَللهُ أَكْبَرُ، هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ

Bismillahirrahmanirrahim. Allahu Akbaru Hadza Minka wa Ilayka

“Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan Allah Maha Besar, udhiyyah (pengkurban) ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu.” (HR Al-Bukhari Muslim)

Ibadah kurban membawa amal pahala yang berlimpah ruah, berbeda dengan amal ibadah sedekah biasanya dimana ganjaran bersedekah melalui kurban membawa amal kebaikan lebih berlipat. Sehingga, motivasi ini sebagai dorongan kaum muslimin untuk menyegerakan berkurban, baik kepada dirinya sendiri atau atas nama orang tua. 

Apa Nama Lain Dari Qurban?

Apa Nama Lain Dari Qurban?

Kurban (bahasa Arab: قربن, translit. Qurban‎) yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Idul Adha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).

Hukum Qurban

Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu.”

Dilansir dalam buku ‘Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi’iy’ oleh Muhammad Ajib, Lc., MA, ada beberapa dalil pensyariatan qurban, di antaranya sebagai berikut:

Dalil yang pertama adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban. Rasulullah Saw menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.

Dalil yang kedua tentang hukum qurban. Ini adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Dalil yang kedua adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

 

Tempat Kurban

Menurut para ulama, tempat terbaik untuk menyembuh hewan kurban adalah tempat tempat dilakukannya shalat Idul Adha, baik berupa masjid, mushalla atau lapangan terbuka. Karena itu, jika shalat Idul Adha dilakukan di masjid, maka lebih utama menyembelih hewan kurban di halaman masjid tersebut. Jika shalat Idul Adha dilakukan di mushalla, maka lebih utama menyembelih di halaman mushola tersebut, dan jika shalat Idul Adha dilakukan di lapangan terbuka, maka lebih baik menyembelih di lapangan terbuka tersebut.

Hal ini karena Nabi Saw menyembelih hewan kurban di tempat dilakukannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang bersumber dari Abdullah Ibnu Umar, dia berkata;

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلىَّ

Rasulullah Saw menyembelih hewan kurban di mushalla (tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha) (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis ini, ulama Malikiyah menganjurkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

ويكره للامام عدم ابراز الضحية للمصلى ولغيره يندب لان النبي كان صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى وهو مكان صلاة العيد

Dimakruhkan bagi imam tidak menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’, dan bagi selain imam dianjurkan menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’. Hal ini karena Nabi Saw menyembelih hewan kurban di mushalla, yaitu tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha. Musholla yang dimaksud disini bukanlah musholla tempat sholat selain masjid Jami. Tapi mushalla yang dimaksud terkait Idul Adha adalah lapangan.