Enam Manfaat Puasa Untuk Kesehatan Tubuh

Enam Manfaat Puasa Untuk Kesehatan Tubuh

Melatih dan meningkatkan keimanan serta mengejar keampunan kepada Allah SWT merupakan salah satu alasan utama untuk menjalankan ibadah puasa. Memang benar, puasa merupakan suatu kegiatan yang akan membawa kebaikan dalam kehidupan beragama.

Namun tahukah saudara, bahwa berpuasa tidak hanya memberikan manfaat secara keagamaan saja namun berpuasa juga dapat memberikan kita banyak manfaat dari segi kesehatan. lantas apa saja manfaat bagi kesehatan jika kita berpuasa.? Nah berikut beberapa manfaat dari menjalankan puasa bagi kesehatan tubuh.

 

Enam Manfaat Puasa Untuk Kesehatan Tubuh

Manfaat menjalankan ibadah puasa bagi kesehatan sebenarnya ada cukup banyak sekali, namun berikut kita hanya akan membahas enam manfaat saja. Apa saja itu.? Berikut beberapa diantaranya.

 

Memperbaiki Gula Darah

Manfaat puasa bagi kesehatan pertama adalah memperbaiki gula darah. Bagi mereka yang mengidap diabetes karena dapat membantu mengurangi resistensi terhadap insulin serta kadar gula darah berlebih. Hal ini bisa terjadi karena insulin membantu mengontrol kadar gula darah dalam tubuh dengan cara membawa gula menuju sel tubuh dan menjadikannya sebagai sumber energi.

 

Mengurangi Kolesterol Tubuh

Manfaat puasa kedua yang kita rasakan adalah pada kolestrol di dalam tubuh. Pasalnya, puasa mampu mengurangi kolestrol jahat atau low-density lipoproteins. Dengan begitu, saudara tidak perlu khawatir apabila kolesterol menghambat arteri dan mengakibatkan komplikasi, seperti serangan jantung.

 

Mengurangi Lemak Tubuh

Terkadang, pakar kesehatan akan mendorong kita untuk mengurangi lemak di dalam tubuh sebagai upaya untuk mengurangi resiko penyakit tertentu, seperti hipertensi, stroke, serta penyakit jantung. Jika saudara sedang mengurangi lemak karena alasan kesehatan, puasa dapat membantu meredakan asupan kalori saudara dan mendorong tubuh untuk membakar lemak berlebih.

 

Menjadi Metode Detoks

Menjalankan ibadah puasa juga bisa menjadi Metode Detoks. manfaat dari menjalankan puasa adalah untuk mendorong proses detoksifikasi. Detoksifikasi berguna dalam membuang toksin atau zat-zat buruk yang tidak bermanfaat bagi tubuh kita.

 

Membantu Menghentikan Merokok

Menjalankan ibadah puasa akan sangat membantu bagi para perokok untuk mengurangi kebiasaan merokok setiap harinya. saudara bisa memanfaatkan berpuasa untuk mengurangi dan bahkan menghentikan kebiasaan merokok. Selain untuk meningkatkan pengalaman berpuasa, saudara dapat terhindar dari risiko penyakit seperti kanker paru-paru.

 

Mengurangi Peradangan

Ketika sistem imun telah melawan infeksi, peradangan pada tubuh merupakan hal yang wajar terjadi. Namun selain terasa kurang nyaman, peradangan yang terus berkelanjutan justru akan beresiko pada berbagai macam penyakit lainnya, seperti misalnya diabetes atau penyakit jantung. 

Nah itulah beberapa manfaat dari menunaikan ibadah puasa bagi kesehatan. Berpuasa tidak hanya akan meningkatkan keimanan tubuh kita namun juga akan menjaga kesehatan pada tubuh kita. Demikianlah pembahasan artikel kali ini dan semoga saja dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuat hidup kita menjadi lebih baik. Sampai jumpa pada artikel artikel selanjutnya. 

Hadis Tentang Puasa

Hadis Tentang Puasa

Di dalam Al Quran telah dijelaskan tentang puasa melalui sejumlah ayat, salah satunya adalah QS Maryam: 26 yang berbunyi

Ayat Alquran tentang Puasa dan Nadzar

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Artinya: “Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini’,” (QS Maryam: 26).

 

Ayat Alquran tentang Puasa dan Sakit atau Safar

, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Yaitu pada hari tertentu, apabilan diantara kamu ada yang sakit atau sedang berada dalam berjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya untuk mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut di hari yang lain.

Dan wajib bagi orang yang sulit menjalankannya untuk membayar fidyah, yakni memberi makan untuk orang miskin. Maka barang siapa yang dengan rela mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (Al-Quran, 2: 184)

 

Hadis tentang Puasa

Tidak hanya melalui ayat Al Quran saja, sejumlah hadis juga Nabi Muhammad juga telah menjelaskan tentang  puasa dan berikut beberapa hadis tersebut.

 

Hadis tentang Puasa dan Tanda Kedatangannya

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari,” (HR Bukhari).

 

Hadis tentang Puasa Ramadan dan Dosa Masa Lalu

ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu,” (HR Bukhari).

 

Hadis tentang Puasa yang Balasannya Langsung dari Allah SWT

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَهُوَ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Artinya: “Setiap amalan anak Adam itu adalah (pahala) baginya, kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya,” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

 

Hadis tentang Puasa dan Pintu Khusus di Surga

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Artinya: “Sesungguhnya di surga ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan, yang akan dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat nanti, dan tidak ada yang memasuki melaluinya kecuali mereka. Dikatakan: “Mana orang-orang yang berpuasa?

Maka mereka berdiri, dan tidak ada yang memasukinya seorang pun kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup, dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melaluinya,” (HR Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, Ibnu Majah)

Ayat Alquran tentang Puasa

Ayat Alquran tentang Puasa

Ada beberapa ayat Alquran tentang puasa yang tersebar di beberapa surat. Berikut ini beberapa ayat Alquran tentang puasa terkait dengan hukum, petunjuk pelaksanaan, dan sebagainya.

Kumpulan Ayat Alquran tentang Puasa

Dalam Islam, ibadah puasa terbagi menjadi beberapa bagian yang berdasarkan dengan hukumnya yaitu puasa wajib, sunnah dan puasa haram ( puasa yang dilarang untuk dilakukan pada waktu tertentu seperti idul fitri, idul adha, saat haid dan lainnya).

Dalam Al Quran telah dijelaskan terkait ibadah puasa melalui beberapa ayat dan berikut beberapa ayat tersebut.

1. Ayat Alquran tentang Puasa dan Pelaksanaannya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ * شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ * أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183) (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tinggalkan) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(184) Bulan Ramadan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta sebagai pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.

Dan barangsiapa sakit atau sedang berada dalam perjalanan (kemudian dia tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

 

Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (185) Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.

Maka hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran. (186) Dihalalkan bagimu bercampur dengan istrimu pada malam hari puasa. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga nampak jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa hingga (datang) malam. Tetapi jangan kamu mencampuri mereka ketika kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (187) – (QS Al-Baqarah: 183-187)

 

2. Ayat Alquran tentang Puasa dan Nadzar

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Artinya: “Maka makan, minum dan bersenanghatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini’,” (QS Maryam: 26).

 

3. Ayat Alquran tentang Puasa dan Zihar pada Istri

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib bagi mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

 

(3) Barangsiapa tidak menemukan (hamba sahaya), maka (wajib baginya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib baginya) memberi makan enam puluh orang miskin. Yang demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

 

4. Ayat Alquran tentang Puasa dan Sakit atau Safar

, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Yaitu pada hari tertentu, apabilan diantara kamu ada yang sakit atau sedang berada dalam berjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya untuk mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut di hari yang lain.

Dan wajib bagi orang yang sulit menjalankannya untuk membayar fidyah, yakni memberi makan untuk orang miskin. Maka barang siapa yang dengan rela mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (Al-Quran, 2: 184)

Hukum dan Denda Sengaja Hubungan Seks saat Puasa

Hukum dan Denda Sengaja Hubungan Seks saat Puasa

Berhubungan suami Istri ketika bulan ramadhan tepatnya di siang hari merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini bukan hanya akan membatalkan puasa saja namun juga akan menimbulkan dosa. Bahkan ketika telah terlanjur melakukan hubungan suami istri tersebut maka wajib baginya untuk membayar denda atau kafarat.

Hukum dan kafarat ini juga tertuang dalam hadits yang shahih sebagai berikut:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,'” (HR al-Bukhari).

 

Dengan adanya hadits ini, para ulama sepakat untuk menetapkannya sebagai kafarat.

Berhubungan suami istri masih bisa dilakukan saat bulan Ramadan, tetapi di waktu yang tepat yaitu saat tidak berlangsungnya ibadah puasa. Pasutri bisa berhubungan intim setelah masa berbuka puasa sampai fajar subuh belum datang. Apabila sudah masuk subuh pasangan suami istri tidak boleh melakukan hubungan intim atau yang dilarang oleh Islam saat berpuasa jika tidak ingin membayar denda.

 

Tata Cara Membayar Kafarat Jimak Puasa Ramadhan

Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar)

 

Urutan Denda Kafarat

  1. Ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
  2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
  4. Jika tidak mampu kesemuanya maka tetap menjadi tanggungannya, jika mampu di kemudian hari maka wajib menunaikannya

 

Hukum, Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

Hukum puasa kafarat adalah wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya. Puasa Kafarat ini dilakukan 2 bulan berturut-turut, sedangkan tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya. Yang membedakannya hanya niat saja. Niat diperbolehkan dalam hati, namun jika ingin dilafadzkan bisa menggunakan berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

 

Memberi Makanan Pokok pada 60 Orang Miskin

Jika tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan berturut turut, maka urutan ketiga dari cara bayar kafarat puasa ialah memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

Ukuran 1 mud  ialah 0.675 Kg atau 0.688 liter dan jika di Indonesia makanan pokok yang dimaksud adalah beras. Jika ditotalkan, maka sang pembayar kafarat harus mempersiapkan lebih dari 40,5 kg (dilebihkan lebih baik, mengingat timbangan tidak selalu pas)

Niat Puasa Ramadhan: Syarat dan Bacaannya

Niat Puasa Ramadhan: Syarat dan Bacaannya

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan sebagai umat Muslim yang telah memenuhi syarat puasa. Adapun beberapa syarat puasa yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa ramadhan, antara lain yakni

Niat Puasa Ramadhan: Syarat dan Bacaannya

1. Beragama Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.

 

2. Baligh

Syarat wajib dalam berpuasa selanjutnya adalah sudah memasuki usia baligh. Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan. Sabda Nabi SAW:

 رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ 

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i). 

 

3. Berakal

Syarat selanjutnya untuk berpuasa adalah berakal sehat. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa. 

 

4. Sehat

Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman: 

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ 

Latin: Wa man kaana mariidhan auw ‘alaa safarin fa’iddatun min ayyaamin ukhar. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185). 

 

5. Mampu 

Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman : 

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ 

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,…” (QS. Al-Baqarah : 184) 

 

6. Tidak Dalam Perjalanan

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman : “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185). 

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan :  “Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai). 

 

7. Suci dari Haid dan Nifas

Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram. Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini : “Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim).

 

Niat Puasa Ramadhan: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya

Hadis Niat Puasa

Dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa jika tidak ada niat, maka tidak ada pula puasa kita. Tentang niat puasa ini tertuang dalam hadis yang berbunyi:

“Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi).

Dari hadis ini jelas, bahwa berniat sebelum puasa merupakan wajib hukumnya. Niat puasa harus dibaca pada malam hari, sebelum datangnya fajar.

Sebagian ulama bahkan sepakat, bahwa niat melakukan amalan ibadah itu lebih penting daripada amalan yang akan dilakukan itu sendiri.

 

Bacaan Niat Puasa

Bacaan Niat Sahur Puasa Ramadhan Bahasa Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

 

Bacaan Niat Sahur Ramadhan Latin:

“Nawaitu shauma ghadin an adai fardhi syahri ramadhana haadzhihis sanati lillahi taala.”Arti Bacaan Sahur Puasa Ramadhan:

Artinya:

“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.”

Pengertian Puasa: Jenis, Syarat, Rukun, Dan Ketentuannya

Pengertian Puasa: Jenis, Syarat, Rukun, Dan Ketentuannya

Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah dari Umat Muslim. Puasa terbagi menjadi 3 yang jika dilihat dari hukumnya yakni puasa wajib, sunnah dan haram. Puasa wajib merupakan puasa yang wajib untuk dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan maka akan berdosa seperti misalnya puasa ramadhan. Puasa sunnah merupakan puasa yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Apabila puasa sunnah dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala sebagaimana keutamaan dari puasa tersebut. Sementara puasa haram adalah puasa yang dilarang untuk dilaksanakan pada hari hari tertentu seperti misalnya puasa pada hari raya idul fitri atau idul adha.

 

Pengertian Puasa

Puasa adalah sebuah ibadah yang dilaksanakan dengan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa seperti misalnya makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagainya. Puasa sendiri akan dilaksanakan yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari (magrib)

 

Jenis Puasa Dalam Agama Islam

Dalam agama islam, ibadah puasa dibagi menjadi dua hukum, yaitu jenis puasa dengan hukum wajib dan yang kedua adalah jenis puasa dengan hukum Sunnah.

 

1. Puasa dengan Hukum Wajib

Puasa wajib atau shaum wajib merupakan jenis puasa yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Apabila seorang umat muslim berhasil melaksanakan puasa jenis ini maka ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya apabila seorang umat muslim tidak melaksanakan puasa jenis ini maka ia akan mendapatkan dosa atau ganjaran. Berikut ini daftar puasa yang termasuk dalam puasa wajib.

 

2. Puasa dengan Hukum Sunnah

Puasa Sunnah atau shaum Sunnah merupakan jenis puasa yang apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa dan pahala. Berikut ini daftar puasa yang termasuk dalam puasa Sunnah.

 

Syarat-syarat Wajib dan Sah Puasa Dalam Agama Islam

Umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pastilah memiliki beberapa syarat-syarat wajib menurut syariat islam yang harus terpenuhi. Berikut ini syarat wajib ibadah puasa menurut syariat islam.

 

1. Syarat Wajib Puasa Menurut Syariat Islam

  1. Beragama Islam dan menyembah Allah SWT.

2.Sudah baligh atau sudah cukup umur.

  1. Kondisi akalnya sehat dan waras.
  2. Keadaan rohani dan jasmani yang sehat.
  3. Bukan termasuk musafir yang sedang melakukan perjalanan panjang dan jauh.
  4. Dalam keadaan yang suci dari hadas besar.
  5. Memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk melaksanakan puasa.

 

2. Syarat Sah Puasa Menurut Syariat Islam

  1. Beragama islam dan tidak murtad.
  2. Dapat membedakan yang mana yang baik dan buruk (mumayyiz)
  3. Tidak dalam keadaan najis yang suci dari nifas dan haid (khusus wanita)
  4. Memiliki pengetahuan mengenai waktu diterimanya puasa.

 

Rukun-rukun Puasa Dalam Agama Islam

Ibadah puasa dalam agama islam memiliki beberapa rukun puasa yang diambil dari syariat islam. Berikut ini rukun puasa dalam agama islam.

 

1. Islam

Rukun pertama dalam melaksanakan ibadah puasa di agama islam adalah seseorang haruslah memeluk atau beragama islam seperti yang telah disampaikan pada syarat berpuasa menurut syariat islam.

 

2. Membaca niat

Membaca niat serta doa puasa merupakan tahapan yang sangat penting untuk dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa. Umat muslim akan membaca niat sebelum mereka menjalankan ibadah puasa tepatnya setelah mereka melaksanakan sahur atau juga dapat dilakukan sebelum fajar tiba. Ada beberapa hadist yang menyatakan bahwa pembacaan niat dan doa dapat dilakukan malam harinya sebelum tidur.

 

3. Menahan serta mengontrol diri

Ketika berpuasa, umat muslim menahan serta mengontrol diri mereka dari segala hawa nafsu baik hawa nafsu makanan, minuman, kegiatan seksual, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.