Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan sebagai umat Muslim yang telah memenuhi syarat puasa. Adapun beberapa syarat puasa yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa ramadhan, antara lain yakni
Niat Puasa Ramadhan: Syarat dan Bacaannya
1. Beragama Islam
Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.
2. Baligh
Syarat wajib dalam berpuasa selanjutnya adalah sudah memasuki usia baligh. Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan. Sabda Nabi SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
3. Berakal
Syarat selanjutnya untuk berpuasa adalah berakal sehat. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa.
4. Sehat
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Latin: Wa man kaana mariidhan auw ‘alaa safarin fa’iddatun min ayyaamin ukhar. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).
5. Mampu
Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman :
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,…” (QS. Al-Baqarah : 184)
6. Tidak Dalam Perjalanan
Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman : “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan : “Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).
7. Suci dari Haid dan Nifas
Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram. Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini : “Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim).
Niat Puasa Ramadhan: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Hadis Niat Puasa
Dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa jika tidak ada niat, maka tidak ada pula puasa kita. Tentang niat puasa ini tertuang dalam hadis yang berbunyi:
“Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi).
Dari hadis ini jelas, bahwa berniat sebelum puasa merupakan wajib hukumnya. Niat puasa harus dibaca pada malam hari, sebelum datangnya fajar.
Sebagian ulama bahkan sepakat, bahwa niat melakukan amalan ibadah itu lebih penting daripada amalan yang akan dilakukan itu sendiri.
Bacaan Niat Puasa
Bacaan Niat Sahur Puasa Ramadhan Bahasa Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan Niat Sahur Ramadhan Latin:
“Nawaitu shauma ghadin an adai fardhi syahri ramadhana haadzhihis sanati lillahi taala.”Arti Bacaan Sahur Puasa Ramadhan:
Artinya:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.”