Kurban (bahasa Arab: قربن, translit. Qurban) yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Idul Adha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).
Hukum Qurban
Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu.”
Dilansir dalam buku ‘Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi’iy’ oleh Muhammad Ajib, Lc., MA, ada beberapa dalil pensyariatan qurban, di antaranya sebagai berikut:
Dalil yang pertama adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban. Rasulullah Saw menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.
Dalil yang kedua tentang hukum qurban. Ini adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Dalil yang kedua adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Tempat Kurban
Menurut para ulama, tempat terbaik untuk menyembuh hewan kurban adalah tempat tempat dilakukannya shalat Idul Adha, baik berupa masjid, mushalla atau lapangan terbuka. Karena itu, jika shalat Idul Adha dilakukan di masjid, maka lebih utama menyembelih hewan kurban di halaman masjid tersebut. Jika shalat Idul Adha dilakukan di mushalla, maka lebih utama menyembelih di halaman mushola tersebut, dan jika shalat Idul Adha dilakukan di lapangan terbuka, maka lebih baik menyembelih di lapangan terbuka tersebut.
Hal ini karena Nabi Saw menyembelih hewan kurban di tempat dilakukannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang bersumber dari Abdullah Ibnu Umar, dia berkata;
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلىَّ
Rasulullah Saw menyembelih hewan kurban di mushalla (tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha) (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, ulama Malikiyah menganjurkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;
ويكره للامام عدم ابراز الضحية للمصلى ولغيره يندب لان النبي كان صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى وهو مكان صلاة العيد
Dimakruhkan bagi imam tidak menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’, dan bagi selain imam dianjurkan menampakkan hewan kurban di ‘mushalla’. Hal ini karena Nabi Saw menyembelih hewan kurban di mushalla, yaitu tempat dilaksanakannya shalat Idul Adha. Musholla yang dimaksud disini bukanlah musholla tempat sholat selain masjid Jami. Tapi mushalla yang dimaksud terkait Idul Adha adalah lapangan.