Apa Hukum Qurban Menurut Imam Syafi i?

Apa Hukum Qurban Menurut Imam Syafi i?

Dalam mazhab Syafi’i, ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu suatu ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala dari Allah SWT, jika tidak dilakukan tidak akan berdosa.

Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Qurban Perspektif Mazhab Syafi’i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, sebaiknya bagi orang yang memiliki keluasan rezeki tidak meninggalkan ibadah qurban. Sebab walaupun hukumnya sebatas sunnah, tapi sunnah yang satu ini termasuk yang sangat dianjurkan.

“Dengan kata lain sunnah muakad adalah sunah yang kuat,” kata Ustadz Ajib dalam bukunya.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, adapun masalah hukum qurban, Imam Syafi’i dan ulama syafiiyah menyebutkan hukumnya sunnah muakad. Qurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syari.

Perlu diketahui ibadah qurban juga dianjurkan bagi siapa pun yang berada di kota, desa dan orang yang sedang bepergian atau musafir. Bahkan orang yang sedang haji sangat dianjurkan berqurban meskipun sudah menyembelih hadyu.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, Imam Syafi’i berkata dalam bab sesembelihan, qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum.

Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi’i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.

“Tentu jika dalam satu keluarga masing-masing ingin berqurban misal suami, istri dan anak-anaknya ikut berqurban semua, maka ini jauh lebih afdhal,” kata Ustadz Ajib.

“Para ulama syafiiyah berkata, ibadah qurban hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga. Jika salah satu dari mereka ada yang berqurban maka pahala kesunnahannya merata ke keluarga mereka semua.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

Oleh karena itu marilah kita di bulan Dzulhijjah ini semangat berqurban. Sisihkanlah sedikit harta kita untuk ibadah qurban. Jangan ada pemikiran dalam diri kita bahwa harta bisa berkurang jika berqurban.

Karena harta yang dikeluarkan untuk ibadah qurban Insya Allah akan diganti dengan rezeki yang melimpah oleh Allah SWT. Bahkan qurban ini lebih afdhal daripada sedekah yang biasa kita lakukan.

“Menurut mazhab kami (Syafi’i) sesungguhnya ibadah qurban lebih baik dari pada sedekah sunnah.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

 

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Qurban

Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan qurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ – ٣

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Perintah berqurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami.”

Melansir buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy oleh Muhammad Ajib, mengenai hewan qurban, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *