Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Aqiqah merupakan kegiatan yang disunnahkan untuk bayi yang telah menginjak usia 7 hari. Kesunnahan aqiqah sendiri dibebankan kepada orang tua, dengan kata lain tidak ada kewajiban bagi seorang anak untuk melakukan aqiqah diri sendiri. Tapi bagaimana kalo anak sudah dewasa dan bahkan sudah menikah namun belum juga melakukan aqiqah untuk dirinya.

 

Apakah Kewajiban Aqiqah Menjadi Gugur ?

Sudah menikah tapi belum aqiqah apakah kewajiban tersebut menjadi gugur atau tidak.? Bagaimana jika orang tua tersebut tidak mengetahui hukum mengenai kelahiran anak, tidak tahu hukum mengenai aqiqah, harus mencukur rambut anaknya dan sebagainya.

Dalam hal ini terdapat eberapa pendapat ulama, ppendapat pertama yaitu kesunnahan aqiqah menjadi gugur dan tidak ada lagi kewajiban, sebab aqiqahditujukan terhadap orang tua dan bukan menjadi kewajiban seorang anak. Apabila orang tuanya tidak melaksanakan kewajiban atau aqiqah dikarenakan tidak tahu.

Beda cerita apabila orang tua mampu secara ekonomi namun dengan sengaja tidak melaksanakan aqiqah maka orang tuanya yang menanggung dosa.

Sedangkan pendapat ulama yang ke dua mengatakan, kalo misal anak ini yakin orang tuanya belum mengakikahinya sewaktu kecil, maka anak ini (yang sudah dewasa) boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Karena berpatokan kepada hadis nabi, bahwa “semua bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya”.

Namun apabila merasa ragu sudah aqiqah atau belum maka kembali ke hukum asal. Anggap saja aqiqah sudah dilakukan, sebab sebenarnya anak tidak ada beban hukum untuk melakukan aqiqah atas dirinya sendiri. hukum asal aqiqah adalah ditujukan kepada orang tua.

 

Bagaimana Bila Aqiqah Setelah Dewasa

Dari sahabat Samurah bin Jundub ra, Rasulullah bersabda “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ke tujuh, digundul rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani)

Perlu untuk diingat kembali bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dan terkait waktu dari pelaksanaannya, para ulama menyepakati bahwa waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke tujuh sebagaimana telah disebutkan dalam hadis di atas.

Namun apabila pada hari ke tujuah orang tua berhalangan untuk melaksanakan aqiqah maka diperbolehkan untuk melaksanakannya pada hari ke 14 atau pada hari ke 21.

Namun bila tidak mampu, aqiqah boleh dilakukan setelah sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah dewasa. Berdasar perbuatan nabi, dimana dia mengaqiqahi dirinya sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa.

Imam tabrani meriwayatkan, hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini. Bahwa Nabi Muhammad mengaqiqahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi (dinilai shahih oleh syaikh albani, dalam silsilah as-shahihah)

Riwayat di atas juga menunjukkan bolehnya seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, apabila orang tuanya belum mengaqiqahi dirinya ketika kecil atau karena orang tuanya tidak mampu melakukan aqiqah untuknya.

Imam Nawawi menjelaskan, seandainya kambing aqiqah disembelih sebelum atau setelah hari ke tujuh, maka hukumnya tetap sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat aqiqah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai aqiqah). (Al-Majmu’ 8/411)

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *