Qurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan umat Muslim kepada Allah SWT. Kesunnahan qurban sendiri ditujukan kepada setiap umat Muslim yang dikategorikan mampu secara finansial. Artinya tidak ada kewajiban yang mengharuskan setiap orang yang akan melaksanakan qurban dengan jumlah hewan tertentu.
Selama orang tersebut mampu melaksanakan qurban dengan jumlah hewan lebih dari satu maka lakukan. mengingat kisah Nabi terdahulu yang menyembelih dua ekor domba, salah satunya untuk beliau dan keluarganya, dan domba yang satunya untuk siapa saja yang tidak menyembelih dari umat Muhammad ﷺ.
Maka bagi seorang yang menyembelih satu atau dua atau lebih maka tidak mengapa.
Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu anhu berkata :
“Kami dulu menyembelih di zaman Nabi ﷺ satu ekor kambing. Lalu kami makan dan kami memberi makan (kepada fakir miskin). Setelah itu manusia berlomba-lomba.”
Hukum Melaksanakan Qurban
Hukum berqurban adalah sunnah Muakkadah, dimana seseorang yang telah mampu dan tercukupi perihal makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggalnya. Jika orang itu mampu namun ia meninggalkan ibadah ini maka ia akan dihukumi makruh.
Mengenai perihal aturan berqurban, maka hewan yang diperbolehkan adalah kambing/domba, sapi, dan unta. Selain itu qurban ini di niatkan untuk diri sendiri, perorangan, atau untuk satu keluarga. Namun ada juga yang beranggapan bahwa bila satu keluarga ada 7 orang (Suami, istri, dan 5 anaknya).
Maka ia wajib berqurban dengan sapi atau unta jika tidak mampu maka mereka akan membeli kambing/domba untuk seorang saja. Dan yang lain akan berqurban secara bergantian di waktu yang berbeda. Sehingga setiap anggota keluarga bergantian untuk qurban.
Dalil Shahih Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga
Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin yasar, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, :seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan)untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmizi, no.1505)
Dalil ini telah menegaskan bahwa berqurban dengan satu ekor kambing dan digunakan untuk satu orang beserta keluarganya. Meskipun anggotanya keluarganya banyak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga pernah menyembelih seekor kambing dengan niatan qurban untuk diri beliau sendiri beserta keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (HR.Ibnu Majah).
“Kami wukuf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).