Bolehkah Berkurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Bolehkah Berkurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Qurban menjadi salah satu bentuk ketakwaan umat Muslim kepada Allah SWT. Kesunnahan dari qurban sendiri ditujukan bagi umat yang dikategorikan sudah mampu secara finansial serta memenuhi syarat untuk berkurban. Lantas bagaimana bagi orang yang mampu ingin melaksanakan qurban untuk keluarganya.? Apakah Islam memperbolehkannya.?

Melaksanakan qurban untuk keluarga merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Mengingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukan hal yang serupa yang dimana beliau pernah menyembelih 2 ekor kambing gemuk yang dimana satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi untuk keluarganya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits : 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (HR.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

 

Dalil Shahih Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin yasar, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, :seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan)untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmizi, no.1505)

Dalil ini telah menegaskan bahwa berqurban dengan satu ekor kambing  dan digunakan untuk satu orang beserta keluarganya. Meskipun anggotanya keluarganya banyak. 

 

Syarat Qurban Untuk Satu Keluarga

Lantas, siapa saja kah anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berqurban?

Para Ulama sendiri masih berselisih pendapat tentang boleh dan tidaknya qurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga. 

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul qurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat imam Malik yang diambil dari kitabnya At-Taj wa iklil (4 : 364)

Kedua, semua anggota berhak mendapatkan nafkah dari Shohibul qurban. Ini adalah pendapat para ulama mutakhir (kontemporer) di mazhab syafi’i.

Ketiga, semua anggota keluarga tinggal serumah dengan shohibul qurban Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *