Arti Puasa Kafarat Untuk Denda Jimak dan Cara Membayarnya

Arti Puasa Kafarat Untuk Denda Jimak dan Cara Membayarnya

Dalam Islam selan puasa ramadhan, adapun sejumlah puasa lainnya yang memiliki hukum wajib dan salah satunya adalah puasa Kafarat. Puasa kafarat sendiri merupakan puasa yang dilakukan sebagai upaya penebus kesalahan, sangsi, atau denda atas suatu pelanggaran yang telah dilakukan sebagai umat Muslim. Kafarat berhubungan dengan hak Allah yang harus ditunaikan akibat pelanggaran tersebut.

Jenis Jenis Kafarat

Kafarat sendiri terbagi menjadi empat yaitu kafarat zhihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. Namun dalam kitab kitab Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzab, empat kafarat tersebut ditambah dengan kafarat pelanggaran haji. 

1. Kafarat zhihar 

Kafarat zhihar merupakan kafarat atau penebusan akibat seorang suami yang menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Contohnya, seorang suami mengatakan bahwa ,”Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku.” Kalimat seperti tersebut yang dimana menyamakan punggung istrinya termasuk dengan perkataan mungkar dan dusta, sebab menyerupakan istri sebagai ibunya.

Ketika zaman jahiliyah, zhihar adalah salah satu cara menceraikan istri dan ini adalah perbuatan haram. Apabila melakukannya maka seorang suami dapat bertaubat dengan kafarat memerdekakan seorang budak perempuan muslim, atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa adanya persetubuhan dengan istri. Namun jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. 

 

2. Kafarat bersetubuh di bulan Ramadan 

Bersetubuh pada bulan ramadhan tepatnya di siang  hari atau disaat ibadah puasa sedang berlangsung hukumnya haram. Maka bgi siapa yang telah melanggarnya maka wajib baginya untuk membayar sangsi dengan kafarat yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan beriman, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud. 

 

3. Kafarat pembunuhan 

Pembunuhan dalam hal ini yakni pembunuhan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh seorang Muslim. Apabila seorang  Muslim telah melakukan pembunuhan secara tidak sengaja maka hukumnya adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh. Pada kasus pembunuhan tanpa sengaja maka kafaratnya adalah membayar diyat, ditambah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin atau puasa dua bulan berturut-turut. 

 

4. Kafarat yamin 

Kafarat yamin merupakan kafarat yang diwajibkan bagi seorang muslim yang telah melanggar sumpah atau telah melakukan sumpah palsu. Kafarat yang ditunaikan yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari. Jenis kafarat tersebut pilihan yang bisa dilakukan sesuai kemampuan. 

 

5. Kafarat haji 

Kafarat haji yang berkaitan dengan munculnya kafarat berpuasa yaitu jika jamaah membunuh hewan buruan. Kafaratnya adalah bersedekah pada fakir miskin senilai hewan yang diburu atau berpuasa. Sementara itu, apabila jamaah tidak ihram dari iqat dan tidak kembali ke salah satu miqat, maka kafaratnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 10 hari dengan rincian 3 hari puasa di masa haji dan 7 hari di luar masa haji. 

 

Tata cara puasa kafarat 

Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya. Seorang muslim bersahur lalu harus menahan makan, minum, dan berjima’ dari terbitnya fajar hingga petang tiba. Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa. Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat. Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut: 

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala” Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *