Dalam Islam, hukum membayar nazar adalah wajib. Sehingga bagi siapa yang telah mengucapkan nazar maka wajib hukumnya bagi mereka untuk membayarnya. Jika nazar secara tidak sengaja tidak mau dibayar maka akan berdosa. Namun bagaimana apabila nazar yang telah dibuat tidak sanggup untuk dibayar.? Apakah akan berdosa.? Untuk jawabannya, simak terus artikel ini hingga selesai.
Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar
Sesungguhnya, nazar yang secara etimologis berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk itu, ternyata secara syariah asalnya tidak wajib. Dengan kata lain, nadzar itu mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan perbuatan tertentu, tapi pada asalnya tidak wajib.
Sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit),” (HR Bukhari nomor 6693 dan Muslim nomor 1639).
Selanjutnya Abu Hurairah menambahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan,” (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640).
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika bernazar merupakan sbeuah perbuatan yang makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nazar. Namun apabila telah terlanjur mengucapkan nazar maka hukumnya menjadi wajib sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, jika pada pelaksanaannya Anda tidak sanggup melaksanakan nazar, bisakah nazar itu dibatalkan?
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur,” (QS Al-Maidah: 89).
Menurut QS. Al-Maidah ayat 89, jika Anda tidak sanggup melaksanakan nazar yang sudah terucap, maka Anda harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkan nazar tersebut. Ada pun kaffarat sumpah yang bisa dilakukan adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka (orang miskin), memerdekakan seorang budak.
Ke-tiga kaffarat sumpah tersebut Anda bisa memilih salah satu di antaranya. Jika merasa tidak sanggup, maka Anda bisa melakukan kaffarat dosa yang keempat, yaitu berpuasa selama tiga hari.
Oleh karena itu, alangkah baiknya Anda bernazar hal-hal yang ringan dan tidak memberatkan Anda di kemudian hari. Bahkan sebagian ulama mengibaratkan nazar sebagai utang yang harus dilunasi. Sehingga daripada menumpuk utang, lebih baik Anda beribadah sebanyak mungkin untuk menabung pahala.