Apakah Boleh Berkurban Dua Kali?

Apakah Boleh Berkurban Dua Kali?

Ketika menjelang  Idul Adha, umat Muslim biasanya mengadakan acara qurban. Qurban sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Hewan ternak yang disembelih merupakan hewan yang diberikan oleh umat Muslim yang telah tergolong mampu. Daging dari hewan Qurban ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada setiap orang yang membutuhkannya.

 

Pengertian Kurban

Kata qurban menurut bahasa  berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksud dari makna ini ialah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Kata kurban yang digunakan, Sebenarnya dalam istilah agama disebut “udhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), maksudnya sembelihan pada  saat waktu dhuha tanggal 10 sampai 13 bulan Dzulhijjah. Dari sinilah  muncul istilah Idul Adha.

 

Apakah Boleh Berkurban Dua Kali 

Banyak orang yang menganggap bahwa qurban cukup dilakukan satu kali saja seumur hidup. Syari’at yang benar adalah setiap tahun sekali bagi orang yang mampu.

Nabi saw bersabda : “Ya ayyuhan nas ‘ala kulli ahli baitin fi kulli ‘amin udlhiyah”. (Wahai para manusia, sesungguhnya pada setiap ahli rumah diperintahkan untuk berqurban pada setiap tahun).

Namun berbeda dengan ibadah  haji yang diwajibkan untuk dilakukan satu kali seumur hidup. Hal ini karena beratnya bekal dan perjalanan haji ke tanah suci. Hal ini terbukti, bahwa sekarang ini untuk bisa melaksanakan haji orang harus menunggu giliran puluhan tahun.

 

Qurban Menggunakan Hewan Lebih Dari Satu

Pada dasarnya, Qurban menggunakan satu hewan ternak saja sudah cukup, namun apabila ingin melaksanakan Qurban dengan menggunakan hewan lebih dari satu akan lebih baik. Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Nabi SAW yang dimana beliau berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertandukhal ini telah disampaikan dalam hadis Nabi yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, sebagai berikut:

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده

Artinya:

“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

 

Dalil-dalil yang mensyariatkan Kurban

Dasar ibadah kurban dapat dibaca dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya:

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Selain itu Juga terdapat  hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya:

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

Demikian tadi dalil-dalil yang mensyariatkan ibadah kurban. Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya kurban lebih dari satu ekor kambing padahal untuk seseorang saja, kita harus memahami hukum kurban secara global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *