Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Idul Adha merupakan hari raya terbesar kedua umat Muslim. Idul Adha sendiri dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Melaksanakan shalat Ied secara berjamaah, selepas shalat umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan melaksanakan perayaan Qurban.

Ibadah Qurban sendiri ditandai dengan menyembelih hewan ternak yang merupakan milik umat Muslim yang masuk dalam kategori mampu secara finansial. Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.

Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah. Atau yang artinya adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan. Meski Qurban hukumnya sunnah namun Ibadah Qurban menjadi ibadah yang seakan diwajibkan bagi orang yang mampu.

Dalam sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dalam hadis tersebut seakan memberikan ancaman kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial namun tidak mau melakukan qurban secara sengaja.

Menurut pendapat dari sejumlah ulama menjelaskan terkait hadis tersebut bahwa orang yang tidak berkurban yang padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunah. Meskipun status wajibnya qurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam shadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

 

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Memilih hewan qurban untuk disembelih juga tidak sembarangan. Hewan hewan tersebut harus memenuhi syarat sebagai hewan qurban, adapun syaratnya sebagai berikut.

  • Sehat
  • Tidak Cacat
  • Tidak Pincang
  • Tidak Sangat Kurus
  • Tidak Putus Telinganya
  • Tidak Putus Ekornya
  • Telah Mencukupi Umurnya

 

Syarat Pembagian Daging Kurban

Pembagian dari daging hewan yang telah dikurbankan juga memiliki syarat pembagian yakni meliputi

1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.

1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.

1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *