Qurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Muslim sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam qurban ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan sebagai seorang yang berkurban. Salah satunya adalah melatih rasa ikhlas sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya Nabi Ismail yang senantiasa ikhlas menjalankan perintah Allah SWT.
Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban
Sebelum anda melakukan qurban, ada baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu apa saja hal hal yang dilarang untuk dilakukan bagi orang yang hendak berkurban. Apa saja itu.? Berikut beberapa diantaranya.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Allah Ta’ala berfirman,
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Melihat kedua hadist tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan,
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”
2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.
4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan
Apabila anda telah membeli hewan ternak untuk dikurbankan maka ada baiknya jika anda tetap konsisten dengan niat tersebut. apalagi jika anda menggagalkan niat qurban dan berniat untuk menjualnya kembali. Perlu diingat, bahwa kita melakukan qurban semata untuk Allah SWT. Namun jika anda memiliki niat menukarkan hewan dengan yang lebih baik seperti misalnya menukar kambing dengan sapi maka itu adalah hal yang lebih baik dibandingkan dengan menggagalkan atau menjual hewan yang hendak akan dikurbankan.