Apakah Qurban Bisa Atas Nama Keluarga?

Apakah Qurban Bisa Atas Nama Keluarga?

Salah satu rukun sah dalam melaksanakan qurban adalah membaca niat. Lantas bagaimana hukumnya apabila melaksanakan qurban dengan atas nama orang lain.? Bagaimana pahalanya.?

Syariat memerintahkan bahwa melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Perintahnya sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah . Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban . Tentang berkurban, Allah Ta’ala firmankan dalam Al-Quran:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti dalam riwayat hadits dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

 ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه 

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)

Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan. 

“Kurban adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya kalau Anda ingin memberikan kurban kepada orang lain sah-sah saja,”

 

Hukum Kurban Atas Nama Orang Lain atau Bukan Keluarga

Jika berkurban atas nama keluarga sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin. Beda halnya jika niat qurban atas nama bukan untuk keluarganya atau orang lain. Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berkurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berkurban untuknya atau atas namanya. Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berkurban sangat dilarang tanpa persetujuan. Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :

قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه

Artinya:

“Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

 

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat kurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari kurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.

 

Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati”

(Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *