Apa Hukumnya Bagi Orang Yang Mampu Tetapi Tidak Mau Berkurban?

Apa Hukumnya Bagi Orang Yang Mampu Tetapi Tidak Mau Berkurban?

Dalam Islam hukum Sunnah adalah hukum yang dianjurkan. Jika melaksanakannya maka akan mendapatkan pahala sebagaimana yang menjadi keutamaannya. Sedangkan apabila tidak maka tidak akan berdosa. Namun berbeda dengan Qurban yang dimana Qurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan.

Meskipun hukum Qurban masih Sunnah namun Baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dar hadis tersebut seakan beliau mengancam bagi yang mampu namun tidak mau melaksanakan Qurban.

Bunyi hadis tersebut seakan mengancam dengan tegas bahwa bagi orang  orang yang sudah mampu secara finansial namun dengan sengaja untuk tidak melaksanakan nya.

Berdasarkan hadis tersebut ada 2 pendapat yang diutarakan oleh sebagian ulama yakni yang pertama bahwa bagi yang sengaja tidak melakukan ibadah qurban namun mampu maka ia dilarang untuk mendatangi shalat Idul Adha. Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan yang tidak mau ber qurban namun ia mampu maka akan berdosa.

 

Perintah Qurban dalam Al Quran

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Artinya: Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunat. Meskipun status wajibnya qurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam shadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

Terkait khilafiyah hukum berkurban bagi yang mampu, berkurban hukumnya Sunnah Muakkad. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu Anhu yang mengatakan:

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Sedangkan Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan “pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu.”

 

Meskipun demikian, dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebuah kaidah yang berbunyi:

” Dianjurkan untuk keluar dari perkara yang diperselisihkan “

Lantas bagaimana cara kita untuk keluar dari perkara-perkara yang bersifat khilafiyah? Seperti halnya dalam batasan-batasan wudhu (sampai siku pada tangan, sampai mata kaki pada kaki). Terdapat khilafiyah tentang wajib tidaknya siku atau mata kaki untuk dibasuh karena merupakan batas. Ada yang menganalogikan dengan “menyapu lantai sampai batasan dinding” maka dinding tidak perlu untuk disapu. Ada juga yang menganalogikan dengan batasan kota, seseorang belum bisa dikatakan masuk di suatu kota ketika berdiri tepat di perbatasan, karena bisa saja dikatakan masih berada di kota sebelumnya. Maka untuk keluar dari khilafiyah ini, sebaiknya kita menyertakan membasuh siku dan mata kaki, meskipun ada yang mewajibkan ada juga yang tidak.

Demikian juga dalam hal berkurban, ketika berkemampuan secara finansial, maka sangat utama bagi kita untuk berkurban, terlepas dari khilafiyah yang menghukumi wajib atau hanya sunnah mu’akkadah.

Wal Afwu Minkum, Wallahu a’lam bi ash-showab

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *