Potong rambut dan kuku bagi orang yang hendak melaksanakan Qurban memang menjadi suatu hal yang dilarang. Hal trsebut telah dijelaskan pada Hadits riwayat Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang dimaksud adalah:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”
Pada hadis tersebut telah dijelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku ketika memasuki hari pertama bulan dzulhijjah hingga hari ke 10 atau hari yang menjadi selesainya ibadah qurban ditunaikan. Namun dalam hal ini terdapat dua pendapat yang berbeda, ada yang berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku untuk hewan yang akan dikurbankan namun ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut berlaku untuk orang yang hendak berkurban.
Imam Malik dan Syafi’I
Namun dalam hal ini terdapat dua pendapat yang berbeda yang dimana menurut Imam Malik dan Syafi’I, larangan ini berlaku untuk hewan yang hendak dikurbankan “ Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh”.
Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Dalam kitab Al Majmu’, Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat kelak ada pula yang berpendapat kuku dan rambut akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.
Dari beberapa pendapat juga menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku untuk hewan yang akan dikurbankan dan ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut diperuntukkan bagi orang yang hendak melaksanakan Qurban. untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Ibnul Malak
“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”
Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.
Kuku dan rambut hewan kurban akan jadi saksi di akhirat kelak
Ada istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits) dalam turuqu fahmil hadits (disiplin pemahaman hadits). Hal itu dipakai untuk menelusuri maksud sebuah hadits. Kadang kala dalam satu hadits tidak disebutkan tujuan hukumnya. Makanya, hadits itu perlu dikomparasikan dengan hadits yang lain. Yang lebih lengkap.
Sama saat memahami hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Menurut Kiai Ali, hadits Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadits Aisyah yang berbunyi:
“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban” (HR Ibnu Majah)
Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:
“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).
Setelah mengkomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.