Ibadah qurban menjadi suatu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan dzulhijjah. Pelaksanaan qurban biasanya dilaksanakan setelah shalat Idul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah.
Sebenarnya, pelaksanaan qurban tidak hanya dapat dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah saja, namun juga dapat dilaksanakan 3 hari setelah idul adha atau tepatnya pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah sehingga bagi siapa yang tidak sempat melaksanakan qurban ketika tanggal 10 dzulhijjah masih dapat melaksanakan pada 3 hari tersebut yang biasa disebut dengan hari tasyrik.
Dalam pelaksanaan qurban sendiri terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi, Salah satunya adalah hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban.
Syarat Hewan Kurban
Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2
Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi. Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban.
Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:
- Hewan buta salah satu matanya
- Hewan pincang salah satu kakinya
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
- Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban.
Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.