Apa Hukumnya Qurban Dan Siapa yang Diwajibkan?

Apa Hukumnya Qurban Dan Siapa yang Diwajibkan?

Qurban merupakan suatu sunnah yang ditekankan atau yang biasa disebut dengan sunnah muakkad. Di dalam alquran juga disebutkan perintah terkait pelaksanaan qurban dan berikut beberapa diantaranya.

  1. Surah Al Kautsar Ayat 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”

 

  1. Surah Al Hajj ayat 28

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ٢٨

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

 

  1. Surah Al Hajj ayat 34-35

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ٣٥

Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

 

  1. Surah As Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ١٠٢

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Kesunnahan qurban sendiri ditujukan bagi umat Muslim yang dapat dikategorikan sebagai orang yang sudah mampu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Sedangkan bagi umat Muslim yang  dikategorikan tidak mampu maka mereka berhak menerima bagian dari daging yang  telah dikurbankan. Setiap daging yang dihasilkan dari pelaksanaan qurban sendiri tidak diperbolehkan untuk dijual belikan.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits dari Abu Sa’id ra, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban). Tetapi

makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu

menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini

dha’if)

Ada pula hadits dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:

 “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *