Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Melakukan aqiqah dan qurban merupakan suatu ibadah yang sama, meskipun memiliki tujuan yang berbeda beda. Qurban sendiri merupakan suatu ibadah yang dilakukan untuk melatih keikhlasan dan pengorbanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Begitu Pula dengan aqiqah yang juga merupakan bentuk ibadah untuk melatih keikhlasan dan pengorbanan seseorang  yang melaksanakannya.

Hikmah dari melaksanakan qurban atau aqiqah tentu ada banyak sekali yang akan dirasakan secara langsung maupun tidak langsung bagi setiap orang yang melaksanakannya. Apabilah dalam melaksanakan qurban diajurkan bagi setiap orang yang mampu, maka berbeda dengan aqiqah yang dimana dilakukan atas rasa syukur kelahiran seorang anak.

 

Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Ada cukup banyak hikmah yang akan dirasakan dalam melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah. Berikut beberapa diantaranya.

  1. Melambangkan Ketakwaan

Bagi setiap orang yang memperoleh hikmah dari qurban atau aqiqah merupakan orang yang senantiasa selalu bertakwa. Artinya, mereka mempercayai dan juga menjalankan atas segala macam perintah dan menjauhi segala larangan Allah SWT.

 

  1. Mendapatkan Ridha Allah

Salah satu jalan untuk memperoleh ridha Allah adalah dengan melaksanakan ibadah Qurban dan Aqiqah. Seorang Muslim yang selalu mengharapkan ridha dari Allah akan senantiasa mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Bagaimana tidak? Setiap perilaku dan perbuatannya hanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan.

Oleh sebab itu, yang menjadi salah satu keistimewaan dalam berqurban dapat menaikkan tingkat keimanan seseorang kepada penciptanya. Meneladani kisah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya sendiri untuk disembelih.

Allah menguji tingkat keimanan seorang Muslim melalui pengorbanan tersebut yang kemudian akan digantikan dengan hewan sembelih, sebagaimana telah diceritakan dalam kisah Nabi Ibrahim yang dengan ikhlas menjalankan perintah Allah untuk menyembelih atau Qurban anaknya (Nabi Ismail) sendiri.

Allah kemudian menggantikan Nabi Ismail dengan hewan qurban, disanalah terbuktinya kesabaran dan sikap berserah diri Nabi yang dapat dipelajari.

 

  1. Membersihkan Rezeki

Setiap rezeki manusia telah diatur oleh Allah SWT, bahkan semut pun sudah ditetapkan rezekinya apalagi seorang manusia. Maka dari itu, manusia sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban bagi yang telah mampu serta aqiqah sebagai rasa bersyukur.

Artinya,  untuk mengeluarkan setiap rezeki yang telah dititipkan Allah kepada seseorang dengan berlebihnya rezeki dalam bentuk harta yang dimilikinya. Memungkinkan untuk melakukan pembersihan harta lewat ibadah kurban dan akikah yang dilakukannya. Manfaat lainnya juga dapat digunakan untuk mensucikan sebagian harta yang diperoleh.

 

  1. Menanamkan Kepedulian

Melaksanakan ibadah qurban dan membagi daging Qurban secara percuma (tidak dijual) merupakan salah satu hal yang akan mengajarkan kita untuk menanamkan kepedulian antar sesama.Seseorang yang telah mampu secara finansial tentu akan tergerak hatinya untuk melaksanakan salah satu ibadah qurban maupun aqiqah.

Hikmah yang didapat dengan berqurban berarti telah berbagi dengan fakir miskin dan juga para peternak yang menjual hewan qurban. Hal itu merupakan bentuk dari rasa peduli yang ditimbulkan dari melakukan ibadah qurban.

 

  1. Berbagi Kepada Sesama

Islam merupakan agama yang paling indah, yang dimana didalamnya senantiasa mengajarkan kita untuk saling berbagi antar sesama manusia. Hal ini tentu akan memberikan sedikit kebahagiaan bagi para kaum dhuafa yang sulit untuk mencukupi setiap kebutuhan makanannya.

Nah itulah beberapa manfaat atau hikmah dari melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah, semoga penjelasan dari kami dapat bermanfaat dan mengetuk pintu hati kita sesama agar senantiasa selalu berbagi.

 

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Idul Adha merupakan hari raya terbesar kedua umat Muslim. Idul Adha sendiri dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Melaksanakan shalat Ied secara berjamaah, selepas shalat umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan melaksanakan perayaan Qurban.

Ibadah Qurban sendiri ditandai dengan menyembelih hewan ternak yang merupakan milik umat Muslim yang masuk dalam kategori mampu secara finansial. Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.

Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah. Atau yang artinya adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan. Meski Qurban hukumnya sunnah namun Ibadah Qurban menjadi ibadah yang seakan diwajibkan bagi orang yang mampu.

Dalam sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dalam hadis tersebut seakan memberikan ancaman kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial namun tidak mau melakukan qurban secara sengaja.

Menurut pendapat dari sejumlah ulama menjelaskan terkait hadis tersebut bahwa orang yang tidak berkurban yang padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunah. Meskipun status wajibnya qurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam shadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

 

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Memilih hewan qurban untuk disembelih juga tidak sembarangan. Hewan hewan tersebut harus memenuhi syarat sebagai hewan qurban, adapun syaratnya sebagai berikut.

  • Sehat
  • Tidak Cacat
  • Tidak Pincang
  • Tidak Sangat Kurus
  • Tidak Putus Telinganya
  • Tidak Putus Ekornya
  • Telah Mencukupi Umurnya

 

Syarat Pembagian Daging Kurban

Pembagian dari daging hewan yang telah dikurbankan juga memiliki syarat pembagian yakni meliputi

1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.

1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.

1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.

Jelaskan Kapan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban?

Jelaskan Kapan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban?

Idul adha merupakan hari raya terbsar kedua umat Muslim yang diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selepas melaksanakan shalat ied secara berjaah, umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan Ibadah Qurban.

Qurban sendiri ditandai dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing dan lain sebagainya. Lantas, apakah qurban hanya dapat dilakukan saat hari raya Idul Adha saja.? Tradisi penyembelihan hewan ternak sebenarnya boleh juga dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari selepas hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik. 

Ketika hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk berpuasa, sebab hari tersebut umat Muslim dipersilahkan untuk menyantap daging Qurban. Bahkan bagi siapa yang melaksanakan puasa di hari tersebut maka hukumnya haram.

 

Syarat Hewan Qurban dalam Islam

Setiap hewan ternak yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban harus memenuhi syarat sah hewan Qurban. Adapun beberapa syarat hewan yang harus dipenuhi antara lain yakni.

 

1. Jenis Hewan Kurban yang diperbolehkan

Syarat hewan qurban yang pertama adalah hewan yang ternak yang dipilih harus memenuhi syariat Islam yaitu bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

 

2. Status Kepemilikan Hewan

Syarat selanjutnya adalah hewan berstatus berkepemilikan bagi yang akan berqurban. Hewan tidak boleh milik orang lain, hewan gadai, atau hewan hewan yang diperoleh dengan cara haram seperti mencuri, menipu dan lain sebagainya.

 

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Setiap hewan yang  akan dijadikan sebagai hewan qurban harus dipastikan bahwa hewan dalam kondisi yang baik. Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tersebut tergolong caca dan tidak sah apabila dijadikan sebagai hewan qurban yakni

  1. Salah satu matanya buta.
  2. Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
  3. Hewan yang pincang.
  4. Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

 

4. Usia Hewan Kurban

Syarat hewan qurban selanjutnya adalah hewan telah memenuhi usia yang telah ditentukan. Berikut kriteria usia hewan qurban

Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

 

5. Kurban dengan Urunan / Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing. Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.

Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.

 

Syarat Orang yang Boleh Berqurban

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak berqurban yakni

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

 

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

 

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.

Simak Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

Simak Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan salah satu cara umat Muslim untuk mensucikan diri dan membersihakn diri dari hadas kecil yang telah menjadi salah stau syarat sah ibadah shalat dan ibadah ibadah lainnya. Hal ini dikarenakan wudhu merupakan suatu kondisi yang dimana kita harus sah sebelum menunaikan ibadah. Apabila wudhu yang kita lakukan tidak benar maka ibadah yang akan kita lakukan tidak jadi sah sehingga pahala yang menjadi keutamaan dari ibadah tersebut tidak akan didapatkan. Maka dari itu, sebagai umat Muslim, sudah sepatutnya kita mengetahui apa saja hal hal yang dapat membatalkan atau merusak wudhu kita. Nah untuk mengetahui apa saja hal hal tersebut, simak terus artikel ini hingga selesai ya.

 

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Ketika kita berwudhu, maka tubuh kita akan bersih dan suci secara agama dan siap untuk menghadap ke Allah SWT melalui ibadah yang akan kita lakukan dan termasuk dengan ibadah shalat dan lainnya. Namun ada beberapa hal yang dapat melumpuhkan atau membatalkan Wudhu apabila dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini beberapa hal dalam Islam yang dapat membatalkan wudhu:

 

1. Muntah

Muntah adalah sebuah kondisi dimana kita akan mengeluarkan makanan atau minuman dari lambung melalui mulut, dan muntah sendiri dianggap dapat membatalkan wudhu. Namun,  ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi bahwa jika seseorang muntah seteguk, maka muntah tersebut dapat membatalkan wudhu. Di sisi lain, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, muntah tidak dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena Rasulullah pernah muntah satu kali setelah wudhu dan  tidak mengulangi wudhunya.

 

2. Hilang Kesadaran

Hilang kesadaran seperti pingsan, mabuk dan lainnya juga dinilai dapat membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan ketika hilang kesadaran maka beberapa anggota tubuh tidak akan berfungsi dan tubuh kita akan tidak sadarkan diri.

Menurut hadits, Abudawood berkata: “Mata adalah penjaga anus. Karena itu, setiap orang yang tidur harus wudhu.”

 

3. Keluarnya Hadas Dari Kemaluan

Segala sesuatu yang berasal dari alat kelamin, seperti air seni, buang air besar, air besar, air mani, air wadi, dan bahkan kentut, dapat membatalkan pembersihan kita. Mereka semua hadas, ada yang kecil, dan ada yang besar. Abu Hurairah berkata dalam hadits Rasulullah, “Jika dia najis untuk melakukan pembersihan, Allah tidak akan menerima doa orang lain darimu.”

Selain itu juga tertuang dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 6 

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.

 

4. Keluar Nanah Dan darah

Darah dan nanah  dapat membatalkan wudhu dan kebersihan seseorang, bahkan jika tidak melalui alat kelamin atau mulut sekalipun. Wudhu menjadi batal jika darah mengalir atau keluar dari tubuh seseorang dan perlu dibersihkan atau dimurnikan kembali. Bahkan, jika anda hanya mengeluarkan satu  atau dua tetes, maka harus tetap perlu wudhu kembali dengan membersihkannya. Ini karena hadits yang pernah mengatakan bahwa Nabi “harus berwudhu terhadap semua darah yang mengalir.”

Pengertian Puasa Nazar, Ketentuan, Niat & Tata Cara Pelaksanaan

Pengertian Puasa Nazar, Ketentuan, Niat & Tata Cara Pelaksanaan

Selain puasa Ramadan, terdapat sejumlah puasa wajib lainnya yang mesti dikerjakan seorang muslim, salah satunya adalah puasa nazar. Siapa saja yang sudah bernazar akan berpuasa, maka ia wajib menunaikan puasa tersebut. Jika tidak, ia sudah berdosa besar kepada Allah SWT.

Dalam bahasa Arab, “nazar” artinya janji, baik itu janji melakukan hal baik ataupun buruk. Sedangkan dalam Islam, nazar artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk menunaikan ibadah tersebut.

 

Tata Cara Menunaikan Puasa Nazar dan Niatnya

Untuk melaksanakan puasa nazar, seorang muslim dapat melakukannya sebagaimana puasa-puasa pada umumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. Puasa dimulai dengan sunah bersahur sebelum waktu imsak. Jika tidak bersahur juga tak apa-apa. 
  2. Membaca niat puasa nazar sebagai berikut: 

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ 

Bacaan latinnya: “Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Taala ” Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala.” 

  1. Menahan lapar dan haus, serta pembatal puasa lainnya, seperti berhubungan suami istri di siang hari puasa. 
  2. Berbuka di waktu matahari terbenam atau ketika masuk waktu Magrib. Doa buka puasanya adalah sebagai berikut:

 اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ 

Bacaan latinnya: “Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim” Artinya, “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.

 

Alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya

Memberi makan ke sepuluh orang miskin

Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin

Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari

 

Manfaat Puasa Nazar

Puasa nazar ternyata memiliki manfaat yang baik untuk diri kita. Dalam menjalankan puasa nazar, membuat kita melatih diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dan menepati janji. Tak hanya itu, puasa nazar juga melatih kita untuk bersyukur kepada Allah SWT. Terkabulnya keinginan atau permintaan, semata karena kerja keras serta doa yang terus dipanjatkan kepada Allah SWT.

Manfaat lainnya adalah mendapat nikmat yang lebih baik. Sebab dengan bersyukur, niscaya Allah akan melipatgandakan kenikmatan yang kita terima. Itu Tadi niat puasa nazar hingga manfaat yang diterima saat melakukannya.

 

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar

nazar menjadi wajib hukumnya jika hal tersebut mengandung kebaikan dan akan senantiasa mendekatkan diri kita pada Allah SWT. sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

 

llah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

 

Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Begini Cara Mandi Junub Bagi Wanita

Begini Cara Mandi Junub Bagi Wanita

Haid, Nifas, dan berhubungan suami Istri menjadi salah satu faktor terkenanya hadas besar bagi tubuh seorang wanita. Dalam Ajaran Islam, mandi junub hukumnya wajib bagi mereka yang terkena hadas besar. 

Bag iseorang Muslim yang terkena hadas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sebelum mereka mensucikan diri dengan cara mandi junub. Mandi junub dalam Islam memiliki tata cara yang harus dipenuhi. Artinya, cara mandi junub harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam Islam.

 

Tata Cara Mandi Junub Bagi Wanita

Niat Mandi Junub

1. Niat Mandi Junub yang Benar Bagi Perempuan Setelah Haid

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi Ta’aala.

Artinya:

“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

 

2. Niat Mandi Junub yang Benar Bagi Perempuan Setelah Nifas

Sedikit perbedaan untuk niat mandi junub yang benar bagi perempuan setelah nifas

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

Artinya:

“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

 

3. Niat Mandi Junub yang Benar Bagi Perempuan Setelah Berhubungan Seks

Kemudian ini dia niat mandi junub yang benar bagi perempuan setelah berhubungan seks. Niat mandi junub yang satu ini bersifat umum sehingga bisa dibaca oleh laki-laki yang akan menyucikan diri setelah berhubungan badan atau keluar air mani.

Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala.

Artinya:

“Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu kerena Allah Ta’ala.”

 

Setelah membaca niat mandi junub yang benar bagi perempuan, kemudian lanjutkan dengan melaksanakan tata caranya. Dimulai dengan membaca niat mandi junub yang benar bagi perempuan kemudian membasuh tangan, kepala, hingga menyiram seluruh badan.

 

Langkah Langkah Mandi Junub

Setelah mengucapkan niat dari mandi junub, maka mandi sudah dapat dilanjutkan dengan beberapa langkah dan cara berikut.

 

1. Mencuci kedua tangan

Setelah membaca niat dan doa mandi junub dalam hati, mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali seperti berwudhu. Tujuannya tentu membersihkan diri dari najis.

 

2. Membersihkan bagian intim

Bersihkan bagian intim yang dianggap ‘kotor’, baik setelah haid, nifas, maupun usai berhubungan seks.

 

3. Cuci tangan kembali

Usai membersihkan bagian intim maka basuh tangan kembali menggunakan sabun agar memastikannya sudah benar-benar bersih.

 

4. Lakukan gerakan wudhu

Bersihkan tubuh seperti hendak berwudhu, mulai dari membasuh tangan, kepala, sampai kaki. Lakukan masing-masing sebanyak tiga kali.

 

5. Basahi kepala

Siram kepala dengan air sebanyak tiga kali hingga ke pangkal rambut. Pastikan semuanya tersiram air dan gunakan sampo agar semakin bersih.

Untuk wanita sunah hukumnya memisah-misahkan rambut dengan jari-jari tangan. Menyela-nyela rambut dengan jari tangan wajib dilakukan pria.

 

6. Basahi seluruh tubuh

Basahi seluruh tubuh dengan air mulai dari sisi kanan terlebih dahulu. Kemudian lanjut sisi yang kiri setelah kanan selesai.

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar

Dalam Islam, hukum membayar nazar adalah wajib. Sehingga bagi siapa yang telah mengucapkan nazar maka wajib hukumnya bagi mereka untuk membayarnya. Jika nazar secara tidak sengaja tidak mau dibayar maka akan berdosa. Namun bagaimana apabila nazar yang telah dibuat tidak sanggup untuk dibayar.? Apakah akan berdosa.? Untuk jawabannya, simak terus artikel ini hingga selesai.

 

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Melaksanakan Nazar

Sesungguhnya, nazar yang secara etimologis berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk itu, ternyata secara syariah asalnya tidak wajib. Dengan kata lain, nadzar itu mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan perbuatan tertentu, tapi pada asalnya tidak wajib.

Sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit),” (HR Bukhari nomor 6693 dan Muslim nomor 1639).

Selanjutnya Abu Hurairah menambahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan,” (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640).

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika bernazar merupakan sbeuah perbuatan yang makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nazar. Namun apabila telah terlanjur mengucapkan nazar maka hukumnya menjadi wajib sebagaimana yang telah dijanjikan.

Namun, jika pada pelaksanaannya Anda tidak sanggup melaksanakan nazar, bisakah nazar itu dibatalkan?

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur,” (QS Al-Maidah: 89).

Menurut QS. Al-Maidah ayat 89, jika Anda tidak sanggup melaksanakan nazar yang sudah terucap, maka Anda harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkan nazar tersebut. Ada pun kaffarat sumpah yang bisa dilakukan adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka (orang miskin), memerdekakan seorang budak.

Ke-tiga kaffarat sumpah tersebut Anda bisa memilih salah satu di antaranya. Jika merasa tidak sanggup, maka Anda bisa melakukan kaffarat dosa yang keempat, yaitu berpuasa selama tiga hari.

Oleh karena itu, alangkah baiknya Anda bernazar hal-hal yang ringan dan tidak memberatkan Anda di kemudian hari. Bahkan sebagian ulama mengibaratkan nazar sebagai utang yang harus dilunasi. Sehingga daripada menumpuk utang, lebih baik Anda beribadah sebanyak mungkin untuk menabung pahala.

Simak Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Beserta Tata Caranya

Simak Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Beserta Tata Caranya

Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut.

Selain itu, sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan. Nazar juga akan sah jika lafaznya mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal.

Islam juga membolehkan seseorang bernazar. Allah SWT pun memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al-Hajj: 29).

Dulu, Umar bin Khatab juga pernah diperintah untuk menunaikan nazarnya. Sekembalinya rombongan Rasulullah SAW dari Thaif dan sampai di Ji’ronah, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?” Rasulullah menjawab, “Pergilah ke sana dan beri’tikaflah.”

Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sesuai dengan yang dinazarkannya. Dalam sebuah hadis mengenai hal tersebut, Aisyah RA pernah menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah, maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.” (HR Bukhari).

 

Macam-macam Nazar

Ada beberapa nazar yang dapat dijumpai, seperti:

 

1. Nazar Lajjaj

Nazar ini adalah nazar yang bertujuan untuk memberi motivasi kepada seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.

Misalnya, ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa Daud selama satu bulan jika tidak menghkhatamkan Alquran selama 15 hari. Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan sebuah amalan.

Contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya membicarakan orang lain. Ada lagi misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah 500 ribu jika apa yang disampaikannya tidak benar.

 

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.

Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak 500 ribu. Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut. Namun, kewajiban itu bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut.

Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, maka nazar bisa ditunaikan kapan saja. Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, maka nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.

Walaupun dibolehkan, namun sebaiknya tidak mudah bernazar. Rasulullah menjelaskan bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar menuturkan, “Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal ikhlas karena Allah. Ia hanya mau beramal jika mendapat manfaat. Karenanya, orang yang bernazar dengan syarat disebut orang yang pelit.

Nazar yang dibolehkan dan tidak mendapat pertentangan adalah ketika seseorang bernazar tanpa syarat. Misalnya seseorang berjanji melaksanakan puasa tertentu, tanpa mensyaratkan apapun.

Larangan nazar juga ditujukan agar manusia tidak menyangka Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar. Padahal, nazar sama sekali tidak merubah apapun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis tersebut di atas.

Inilah Amalan Rasul yang Bisa Dilakukan saat Puasa

Inilah Amalan Rasul yang Bisa Dilakukan saat Puasa

Bulan merupakan bulan yang penuh berkah. Selama bulan Ramadhan, pahala dari amal kebaikan akan dilipat gandakan. Maka tidak heran jika selama bulan ramadhan, umat muslim akan meningkatkan kualitas ibadah mereka mulai dari yang wajib hingga yang  sunnah.

 

Beberapa Amalan Rasul yang Bisa Dilakukan saat Puasa

Adapun sejumlah amalan rasul yang dapat dilakukan ketika menyambut datangnya bulan ramadhan dan berikut beberapa amalan rasul yang bisa dilakukan saat puasa

 

1. Qhada Puasa

Membayar hutang atas puasa tahun lalu sebanyak hari yang ditinggalkan menjadi suatu kewajiban yang mutlak dan dapat dilakukan menjelang ramadhan. Bagi yang meninggalkan puasa di bulan ramadhan tahun lalu dikarenakan suatu kendala maka wajib untuk menggantinya atau mengqadha di luar bulan Ramadhan. Tidak ada ketentuan khusus mengenai batasan waktu untuk menggantikan puasa, asalkan mampu melunasi kewajibannya sebelum memasukki bulan ramadhan yang berikutnya.

 

2. Bermaaf-maafan dan bertobat

Amalan yang dapat dilakukan menjelang ramadhan selanjutnya adalah saling bermaaf maafan lahir dan batin. Dengan cara ini, kita dapat membebaskan diri dari kesalahan terhadap orang lain baik secara disengaja maupun tidak di sengaja yang sekaligus juga sebagai upaya untuk membersihkan hati.

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menyambut bulan Ramadhan dengan taubat nasuha, mempersiapkan diri berpuasa, serta bertekad yang murni dan tulus.

 

3. Memperbanyak ilmu agama

Ramadhan merupakan bulan yang sangat baik untuk memperdalam kembali ilmu. Pelajaran tentang fiqih ibadah pada bulan Ramadhan seperti misalnya fiqih puasa, shalat tarawih, zakat, sedekah, dan ibadah-ibadah lainnya perlu disegarkan kembali.

 

4. Memperbanyak doa dan dzikir

Doa dan dzikir menjadi dua ikhtiar agar umat Muslim yang mengamalkannya lebih siap dengan kedatangan bulan ramadhan, serta hidupnya diliputi kebaikan dan dijanjikan pahala yang melimpah. Melaksanakan berbagai amalan kebaikan selama ramadhan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

 

5. Mengingatkan orang lain keberkahan Ramadhan

Rasulullah juga mengingatkan orang-orang tentang berkah Ramadhan dan mendorong umat Muslim melakukan perbuatan yang lebih baik lagi.

Rasulullah SAW berkata:

“Telah datang kepadamu Ramadhan, bulan yang diberkati, di mana Allah, Yang Mahakuasa telah memerintahkanmu untuk berpuasa.

Selama itu, gerbang surga dibuka dan gerbang Neraka ditutup, dan setiap iblis dirantai. Di dalamnya, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan; siapapun yang kehilangan kebaikannya memang dirampas.”

 

6. Ziarah Kubur

Mengunjungi makam orang tua atau sanak saudara yang sudah meninggal menjadi amalan menjelang Ramadhan.

Bahkan ziarah ke makam telah dianjurkan oleh Rasulullah SAW, karena dapat meningkatkan kezuhudan mengenai berbagai hal kehidupan di dunia.

 

7. Membersihkan diri dan lingkungan sekitar

Umat Islam disunahkan untuk mandi keramas satu hari sebelum puasa Ramadhan yang bertujuan untuk membersihkan diri sebelum memasuki bulan suci.

Selain membersihkan diri, dianjurkan pula membersihkan tempat-ibadah di rumah, pakaian, alat sholat, maupun tempat ibadah seperti masjid atau mushola agar ibadah selama Ramadhan menjadi lebih nyaman dan khusyuk

Simak dan Catat Bacaan Niat Puasa Kifarat Beserta Tata Cara Membayarnya

Simak dan Catat Bacaan Niat Puasa Kifarat Beserta Tata Cara Membayarnya

Puasa Kifrat merupakan puasa yang  wajib untuk dilakukan sebagai umat Muslim. Puasa ini merupakan puasa yang dilaksanakan yang berdasarkan adanya pelanggaran yang  dilanggar berdasarkan dengan ketentuan maupun aturan dalam hukum Islam.

Secara bahasa, puasa kifarat berasal dari kata kafara yang artinya membayar, mengganti, menutupi atau memperbaiki. Puasa ini berlaku untuk seluruh umat Muslim sebagai upaya atau bentuk menebus kesalahan sangsi, denda maupun pelanggaran yang telah dilakukan sebagai umat Muslim.

 

Bacaan Niat Puasa Kifarat Beserta Tata Cara Membayarnya

Lantas bagaimana cara melaksanakan puasa kifarat. simak penjelasannya sebagai berikut

 

Hukum puasa kifarat

Hukum menjalankan puasa kifarat adalah fardhu ain, alias wajib. Maka apabila seseorang tidak melunasi kifaratnya hingga ia meninggal dunia, orang tersebut berdosa. Ingat, tujuan dari kifarat adalah menebus dosa yang pernah dilakukan. Bukan sembarang dosa, melainkan dosa yang besar. Ada pun beberapa dosa yang harus ditebus dengan puasa kifarat yakni sebagai berikut:

 

1. Melakukan pembunuhan

Seseorang yang melakukan pembunuhan seorang muslim tanpa sengaja makan diwajibkan melakukan puasa kifarat. Selain harus di-qishosh atau membayar diyat, orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kifarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Ulama Syafi’iyah menambahkan, jika orang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud.

 

2. Orang yang melanggar sumpah

Seseorang yang telah bersumpah namun melanggarnya, maka ia juga harus melaksanakan puasa kifarat. Bentuk kifaratnya, berdasar firman Allah dalam Alquran Surat Al Ma’idah ayat 89, adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kifarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan.

 

3. Tidak mampu memenuhi nazar.

Jika seseorang meninggal sebelum menunaikan nazaranya, maka nazarnya wajib disempurnakan oleh wali atau pewarisnya. Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Abbas ra.,

“Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjawab, ‘Apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai utang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?’ Perempuan tadi menjawab, ‘Ya’. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berpuasalah untuk ibumu’.” (HR.Muslim)

 

Berikut tata cara melakukan puasa kifarat:

1. Membaca niat

Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya:

“Saya berniat puasa esok hari untuk melaksanakan kifarat fardhu karena Allah Ta’ala”.

 

2. Sahur

Sama seperti puasa Ramadhan dan sunnah lain, puasa kifarat disunnahkan untuk sahur. Namun dikarenakan sunnah, maka jika tak sahur maka tak dosa.

 

3. Menahan nafsu diri

Sama halnya dengan jenis jenis puasa pada umumnya yang dimana bagi siapa saja yang sedang menjalankan puasa wajib untuk menahan diri dari hawa nafsu dan berbagai hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

 

4 Berbuka puasa

Jika kafarat penebusan karena seorang suami menyamakan punggung istri dengan punggung Ibunya, maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Sementara jika kafarat dikarenakan bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadhan, maka harus puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud.

Apabila kafarat dikarenakan melakukan pembunuhan karena tidak sengaja, maka hukumnya adalah membayar diyat atau puasa selama 2 bulan berturut-turut.

Sedangkan kafarat karena melanggar sumpah, maka harus memberi makan 10 orang miskin beserta pakaian, atau puasa 3 hari.