10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Puasa merupakan salah satu bentuk dari ibadah umat Muslim. Dalam Islam, puasa terbagi menjadi 2 yakni puasa sunnah dan puasa wajib. Setiap jenis puasa memiliki keutamaan yang berbeda beda, maka  dari itu apapun jenis ibadah puasa yang akan dilaksanakan baik itu wajib maupun sunnah akan mendapatkan ganjaran yang berbeda beda sebagaimana yang menjadi keutamaan dari puasa itu sendiri.

Secara umum, puasa dikenal sebagai ibadah yang dilakukan dengan cara menahan lapar dan haus yang  dimulai sejak terbit hingga terbenamnya matahari. Namun sebenarnya, puasa tidak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan haus saja, melainkan ada banyak hal hal lain yang patut untuk dihindari agar puasa dapat berjalan dengan baik. Apa saja hal hal yang harus dihindari ketika berpuasa.? Simak terus artikel ini hingga selesai.

 

10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Setidaknya ada 10 hal yang perlu untuk dihindari bagi seorang yang sedang melakukan ibadah puasa dan berikut beberapa hal tersebut.

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau yang masuk dari mulut, hidung dan telinga.

Sebagaimana dalam Al-Quran Allah SWT berfirman;

makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Adapun jika kita melakukan aktifitas di atas tanpa sengaja, maka kita diwajibkan melanjutkan puasa tersebut sampai selesai tanpa harus menqadhanya. Hal ni berlandaskan hadis Rasulullah SAW;

“Jika lupa sehingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah SWT yang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

3. Muntah secara sengaja.

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (Hadits Riwayat Abu Daud 2/310, At-Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, dan Ahmad 2/498

 

4. Melakukan hubungan seksual di siang hari.

ketika berpuasa kita dilarang untuk melakukan hubungan suami istri terutama ketika menjalankan puasa wajib atau puasa ramadhan. bagi siapa yang terlanjur melakukannya maka wajib bagi mereka untuk membayar kafarat.

 

5. Keluarnya mani sebab sentuhan kulit.

Walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal puasanya). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.

 

6. Haid

Seorang perempuan yang ketika berpuasa namun tiba tiba haid atau datang bulan maka diwajibkan baginya untuk membatalkan puasa sebab apabila berpuasa ketika haid hukumnya haram.

 

7. Nifas atau darah yang keluar setelah melahirkan.

Ketika sedang berada di masa nifas kita dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Ketika masa nifas telah berakhir, perempuan juga diwajibkan untuk mandi junub sebelum melakukan ibadah sebagaimana biasanya.

 

8. Gila atau hilang akal dan pingsan.

Gila

Orang hilang akal yang menyebabkan dirinya tidak bisa membedakan perkara halal dan haram, Perkara baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari kewajiban (mukallaf) dan dihukumi sama halnya seperti bayi.

 

Mabuk Dan Pingsan

Jika sengaja, maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan. Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.

Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk   atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

 

9. Makan dan minum secara sengaja

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menahan lapar dan haus maka bagi siapa yang secara sengaja makan dan minum ketika berpuasa maka puasanya dianggap batal, namun apabila kita secara tidak sengaja atau lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum maka puasa kita tidak dianggap batal, asalkan ketika kita mengingatnya hal tersebut diberhentikan dan membuang sisa makanan yang masih berada di dalam mulut.

 

10. Murtad

Murtad adalah suatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari agama. Dan bagi siapa yang murtad ketika berpuasa maka puasanya dinilai batal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *