Sengajah Muntah Puasa Batal Tidak?

Sengajah Muntah Puasa Batal Tidak?

Muntah merupakan suatu kondisi dimana isi perut seperti makanan atau minuman akan keluar melalui mulut. Dalam kondisi ini biasanya disebabkan oleh masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja. Kondisi muntah ini sendiri dianggap dapat membatalkan puasa, namun ada beberapa ketentuan yang dalam kondisi tertentu muntah tidak membuat puasa jadi batal. Lantas bagaimana sebenarnya muntah yang membatalkan puasa dengan muntah yang tidak membatalkan puasa.?

 

Muntah yang Membatalkan Puasa dengan yang Tidak

Banyak orang yang beranggapan bahwa muntah merupakan suatu hal yang membatalkan puasa, sehingga tidak jarang orang yang telah muntah akan membatalkan puasanya dengan sengaja untuk makan dan minum. Nah agar anda tidak salah tindakan, baca penjelasan berikut.

 

Muntah yang Membatalkan Puasa

Sebelum membahas mengenai apa saja muntah yang dapat membatalkan puasa, islam sendiri telah menetapkan hukum tentang muntah ketika berpuasa yang tercantum dalam hadis berikut.

“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Dari penjelasan hadis tersebut dijelaskan bahwa muntah ketika berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara disengaja atau tidak. Apabila seseornag muntah secara sengaja, maka munah tersebut dapat membatalkan puasa dan wajib bagi mereka untuk menggantinya. Sementara apabila seseorang muntah secara tidak sengaja maka puasanya akan tetap sah.

Muntah yang disengaja ini misalnya seseorang memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang pada akhirnya menyebabkan muntah, baik muntah sedikit maupun banyak. Apabila terjadinya kesenjangan tersebut, tetap akan membatalkan puasa.

Muntah yang membatalkan puasa apabila seseorang yang telah muntah secara tiba tiba kemudian menelannya kembali yang padahal ia dapat memuntahkannya. Selain dari itu, ketika muntah tersebut telah sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib untuk mengganti puasa tersebut. Sebab dalam kondisi ini dinilai sama saja dengan menelan makanan.

 

Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa yang tidak membatalkan puasa terjadi apabila tidak secara disengaja muntah.Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut dengan muntah yang menguasai diri. Jadi ketika muntah yang terjadi secara tidak sengaja maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.

Muntah yang dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya. Jadi, jika seseorang ingin segera muntah tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasa tidak batal.

 

Penyebab Muntah

Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:

 

1. Keracunan Makanan

Beberapa jenis infeksi virus dapat menjadi salah satu penyebab dari terjadinya muntah atau mual. Seseorang dapat terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang didalamnya terkandung virus, bakteri atau toksin.

 

2. GERD

GERD menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya muntah pada seseorang. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) dapat menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan ketika makan. Hal ini dapat menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.

 

3. Gastroparesis

Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.

Nah itualah sekilas penjelasan terkait muntah yang membatalkan puasa dnegan muntah yang tidak membatalkan puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *