Amalan dengan hukum sunnah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah. Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunnah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut.
Selain itu, sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan. Nazar juga akan sah jika lafaznya mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal.
Islam juga membolehkan seseorang bernazar. Allah SWT pun memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al-Hajj: 29).
Dulu, Umar bin Khatab juga pernah diperintah untuk menunaikan nazarnya. Sekembalinya rombongan Rasulullah SAW dari Thaif dan sampai di Ji’ronah, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?” Rasulullah menjawab, “Pergilah ke sana dan beri’tikaflah.”
Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sesuai dengan yang dinazarkannya. Dalam sebuah hadis mengenai hal tersebut, Aisyah RA pernah menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah, maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.” (HR Bukhari).
Macam-macam Nazar
Ada beberapa nazar yang dapat dijumpai, seperti:
1. Nazar Lajjaj
Nazar ini adalah nazar yang bertujuan untuk memberi motivasi kepada seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.
Misalnya, ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa Daud selama satu bulan jika tidak menghkhatamkan Alquran selama 15 hari. Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan sebuah amalan.
Contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya membicarakan orang lain. Ada lagi misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah 500 ribu jika apa yang disampaikannya tidak benar.
2. Nazar Tabarrur
Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.
Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak 500 ribu. Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut. Namun, kewajiban itu bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut.
Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, maka nazar bisa ditunaikan kapan saja. Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, maka nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.
Walaupun dibolehkan, namun sebaiknya tidak mudah bernazar. Rasulullah menjelaskan bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar menuturkan, “Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal ikhlas karena Allah. Ia hanya mau beramal jika mendapat manfaat. Karenanya, orang yang bernazar dengan syarat disebut orang yang pelit.
Nazar yang dibolehkan dan tidak mendapat pertentangan adalah ketika seseorang bernazar tanpa syarat. Misalnya seseorang berjanji melaksanakan puasa tertentu, tanpa mensyaratkan apapun.
Larangan nazar juga ditujukan agar manusia tidak menyangka Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar. Padahal, nazar sama sekali tidak merubah apapun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis tersebut di atas.