Hari raya Idul Adha atau yang biasa disebut dengan Lebaran haji juga kerap kali dinamakan sebagai Idul Qurban, sebab pada perayaan Idul Adha akan disertai dengan menunaikan haji bagi yang telah mampu dan juga melaksanakan ibadah Qurban bagi yang tidak menunaikan haji. Dalam syariat, qurban adalah ibadah harta terbaik. Sehingga Allah memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang belum mampu melaksanakan haji untuk berqurban, sebagai simbol untuk ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.
Wajibkah Ber Qurban Jika Mampu?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Tempat shalat adalah tempat yang tidak kotor. Dalam artian Hadis di atas, seakan-akan dilarang untuk mendekati bumi bagi mereka yang menyepelekan qurban (Ustaz Adi Hidayat)
Padahal, bumi adalah satu-satunya tempat yang bisa manusia tinggali. Keterangan tersebut menegaskan tentang anjuran yang sangat kepada orang yang mampu berqurban. Namun meski demikian, para ulama tidak menetapkan hukum ber qurban menjadi wajib namun dinilai bermaksiat apabila sudah mampu namun sengaja tidak berqurban.
Rasulullah SAW berQurban Setiap Tahun
Dalam Islam, Rasulullah SAW menjadi panutan dalam setiap ibadah termasuk juga dalam qurban. Meskipun beliau memiliki kehidupan yang sederhana namun beliau tetap menunaikan ibadah qurban setiap tahunnya. Padahal beliau hanya makan gandum tiga hari berturut turut, sementara sebagian besar orang saat ini mereka mampu makan hingga kenyang.
Pena pula beliau sebulan tidak memasak dan hanya memakan kurma dan air namun beliau selalu ber qurban di tiap tahunnya. Rasulullah qurban setiap tahun mengingat ibadah tersebut merupakan sedekah terbaik, sebagaimana dalil:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (Q.S. Al-Kausar: 2)
Dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan antara ibadah shalat dengan ibadah qurban. Sebuah dalil juga membuktikan bahwa qurban itu memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam syariat Islam .
Apakah Qurban Itu Wajib Setiap Tahun?
Mungkin anda pernah mendengar ketika seseorang diajak untuk melaksanakan qurban berkata “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Perlu untuk diketahui bahwa ilama memberikan syarat untuk ber qurban yaitu beragama muslim, mampu, sudah baligh dan berakal.
Meskipun tidak diwajibkan untuk berqurban namun tetap qurban setiap tahun apalagi mampu, kaya atau sudah berkecukupan. Hukum dari melaksanakan qurban memang sunnah atau dianjurkan menurut kebanyakan ulama.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3:325) berkata, “Kurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan mazhab utama ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan tidak wajib.”
Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia bersalah dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” ( Syarh Shahih Muslim , 13: 110)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.