Apa Saja Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan?

Apa Saja Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan?

Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah sudah diatur dengan baik,mulai dari hubungan Allah SWT, sesama manusia hingga  dengan makhluk hidup yang ada di bumi seperti halnya dengan binatang.

Dalam Islam, ada beberapa hewan yang dagingnya dapat dikonsumsi dan ada pula beberapa diantaranya juga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi (haram). Halal atau haramnya daging hewan yang dikonsumsi tidak hanya dipengaruhi oleh jenis hewan tersebut namun juga dapat dipengaruhi oleh tata cara dalam penyembelihan hewan.

Proses penyembelihan hewan, khususnya hewan qurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti proses penyembelihan, jenis hewan dan waktu penyembelihan. Dalam proses penyembelihan hewan juga ada beberapa hal yang sifatnya sunnah dan makruh yang harus diketahui.

Beberapa Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dari Zainal Muttaqin, MA, Drs. Amir Abyan, MA (2016), ada beberapa perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Di antaranya adalah:

  1. Memakai alat potong yang tajam. Tujuannya adalah memudahkan penyembelihan dan tidak membuat hewan yang disembelih merasa tersiksa.
  2. Hewan yang disembelih kepalanya dihadapkan pada arah kiblat.
  3. Memotong dua urat leher yang ada kanan dan kiri hewan agar darah yang keluar lebih deras dan hewan lebih cepat meninggal.
  4. Disunnahkan untuk membaca lafaz berikut:

“Bismillahi Allahu akbar”

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”

Setelah itu, perkara siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan jatah daging qurban sudah diatur di dalam Islam. Sebenarnya seluruh orang berhak untuk mendapatkan daging qurban namun kaum fakir miskin lebih diprioritaskan terlebih dahulu.

Orang yang berkurban juga memiliki hal untuk mendapatkan bagian jatah daging yang diqurbankan. Pembagian daging qurban ini juga dalam Islam harus disegerakan.

 

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih daging hewan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.
  2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.
  3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.

 

Ketentuan Kondisi Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Berbeda dengan penyembelihan hewan pada umumnya, hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai hewan Qurban. berikut beberapa syarat hewan qurban yang wajib diketahui.

 

  1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

 

  1. Usia Hewan Kurban

Setiap jenis hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan qurban memiliki usia minimal yang harus dipenuhi yaitu

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

 

  1. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW telah menerangkan bahwa hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak cacat seperti misalnya hewan buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

 

  1. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

 

  1. Penyembelihan Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan qurban harus pada waktu yang telah ditentukan yaitu dimulai sejak tanggal 10 dzulhijjah d hingga tanggal 12 dzulhijjah. Apabila qurban dilaksanakan melewati waktu yang ditentukan maka hal tersebut dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa bukan qurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *