Melaksanakan ibadah Qurban menjadi suatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam mengingat hal tersebut merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai umat Muslim yang bertakwa. Perintah untuk melaksanakan Qurban sendiri telah disampaikan di dalam Al Quran dan Hadis.
Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Arab latin: Fa ṣalli li rabbika wan-ḥar
Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).
Melaksanakan Qurban memiliki banyak keutamaannya salah satunya adalah Meningkatkan empati dan solidaritas
Hadits dari Ali bin Abi Thalib,
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Allah berfirman,
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al Hajj:36)
Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Dengan Pisau yang Tumpul
Untuk mendapatkan manfaat atau keutamaan dalam melaksanakan Qurban tentu kita diwajibkan untuk memenuhi syarat sah dari melaksanakan Qurban salah satunya adalah dengan memilih alat sembelih yang sesuai dengan yang perintahkan dalam Islam.
Menyembelih hewan Qurban dengan pisau tumpul merupakan suatu hal yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW pun memerintahkan setiap orang yang akan menyembelih hewan untuk selalu mengasah pisau yang hendak digunakan dan dilarang pula untuk mengasah pisau di depan hewan yang akan disebelih.
Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits lain dari Ibnu ’Abbas ra., beliau berkata, Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608)
Syarat alat yang dapat digunakan untuk menyembelih, diantaranya :
- Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa hewan yang disembelih.
- Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam.
- Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
- Bagian yang disembelih adalah leher, sehingga saluran pernafasan dan makanan dapat langsung putus.