Kapan Qurban Menjadi Wajib Jelaskan?

Kapan Qurban Menjadi Wajib Jelaskan?

Saat bulan Dzulhijjah selain terdapat Idul Adha, dan haji juga terdapat satu ibadah sosial yaitu Qurban. Qurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa. Anjuran ini telah diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:

Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya. (makruh meninggalkanya).

Hukum qurban akan menjadi wajib bila di nadzari, yakni sebelumnya ia telah bernazar untuk berqurban, baik secara hakikat (mengucapkan kalimah nadzar atau mewajibkan diri sendiri).

Contoh,“Demi Allah saya berqurban dengan kambing ini” atau nadzar secara hukum, Contoh, “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”. kalimat“saya jadikan kambing ini” bisa berdampak pelaksanaan qurban menjadi wajib (karena sebab nazar).

Selain nazar, berqurban juga terkadang menjadi wajib ketika didahului oleh adanya isyarah.Contohnya, perkataan seseorang (setelah membeli kambing), “kambing ini qurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai qurban”,meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa kata-kata itu menjadikan qurban wajib.

Sehingga konsekuensinya menyembelih dan membagikan semua daging hewan tersebut adalah wajib.Hewan tersebut wajib disembelih, dan orang yang qurban tadi, tidak diperbolehkan makan daging dari hewan yang diqurbankan.

 

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh oleh Syekh al-Bajuri

Pernyataan,“kambing ini aku jadikan qurban” Jika dilakukan oleh orang ‘awam ketika ditanya, “apa yang hendak kamu lakukan dengan kambingmu ini?”, kemudian mereka menjawab:“Kambing ini saya jadikan qurban”.

Bila ia menjawab seperti itu, maka hukum qurbannya menjadi qurban wajib dan haram baginya untuk ikut memakan daging tersebut. Dan bila ia mengaku bahwa qurban yang dimaksudkan untuk kesunnahan, maka pengakuan tersebut tidak diterima, akan tetapi menurut Imam Asy-Syibro Malisiy, hal ini diampuni (tidak menjadi qurban wajib) bagi orang ‘awam, akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh beberapa ulama.

 

Perintah Berkurban dalam Al Quran dan Hadits

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa ṣalli li rabbika wan-ḥar

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *