Apakah Pengertian Qurban Menurut Bahasa Dan Syariah?

Apakah Pengertian Qurban Menurut Bahasa Dan Syariah?

Kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Idul Adha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata kurban bermakna persembahan kepada Allah, seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari lebaran haji.

Perintah berkurban ini sudah diterangkan dalam salah satu firman Allah melalui surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Berdasarkan ayat di atas, kurban dianjurkan bagi tiap muslim yang mampu. Melalui kurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan berikut,

ا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban.” (HR Tirmidzi).

 

Syarat Untuk Berkurban

Adapun sejumlah syarat bagi orang yang akanmelaksanakan qurban. berikut beberapa syarat untuk berkurban.

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

 

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

 

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.

 

Syarat Hewan yang akan Dikurbankan

Tidak semua jenis hewan dapat dikurbankan oleh orang muslim. Ada beberapa kriteria hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan Qurban. berikut beberapa syaratnya

Hewan untuk kurban harus memenuhi persyaratan yaitu:

Merupakan hewan ternak, yaitu sapi, unta, kambing, atau domba.

Hewan sudah cukup umur (kambing sudah berumur 1 tahun atau lebih, sapi minimal berumur 2 tahun, dan unta minimal berumur 5 tahun).

Kondisi fisik hewan sedang dalam masa prima, sehat, gemuk, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *