Apa Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban?

Apa Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban?

Pelaksanaan qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan qurban dapat dikatakan sah, mulai dari syarat orang yang akan berkurban, hewan yang akan dikurbankan hingga pembacaan doa ketika proses penyembelihan hewan qurban.

 

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Ketika hendak menyembelih hewan qurban kita juga dianjuran untuk membaca takbir sebanyak 3 kali bersama sama. 

 “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan kurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima kurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan kurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Catatan: Tidak ada do’a khusus yang panjang ketika hendak menyembelih hewan kurbannya sendiri.

 

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Membaca basmalah (Bismillahir rahamnir rahim).

Membaca selawat nabi (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).

Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).

Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).

Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).

Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.

Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

 

Syarat Penyembelih

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

 

2. Penganut agama samawi

Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

 

3. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

 

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan

Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

 “janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunnah.

Cara Menyembelih Sapi Untuk Qurban Gimana?

Cara Menyembelih Sapi Untuk Qurban Gimana?

Dzulhijjah menjadi bulan yang istimewa bagi umat Muslim. Pasalnya, di bulan dzulhijjah, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya besar kedua setelah Idul Fitri yaitu Idul Adha. Pelaksanaan hari raya Idul Adha juga biasanya akan disertai dengan pelaksanaan atau perayaan Θurban.

Perayaan Qurban ditandai dengan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba dan lainnya. Namun di Indonesia, hewan Qurban identik dengan sapi dan kambing. Cara menyembelih hewan qurban baik sapi maupun kambing pada umumnya sama saja, yaitu dengan cara memotong bagian leher hewan.

 

Cara Menyembelih Hewan Qurban

Membaca basmalah (Bismillahir rahmanir rahim).

Membaca selawat nabi (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).

Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).

Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).

Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).

Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.

Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

 

Syarat Penyembelih

  1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

 

  1. Penganut agama samawi

Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

 

  1. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

 

  1. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan

Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

 “janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunnah.

 

Syarat Hewan Qurban

Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang

Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.

Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.

Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.

Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Buta sebelah yang jelas/tampak.

Sakit yang jelas.

Pincang yang jelas.

Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.

 

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Begini Tata Cara Penyembelihan Kurban

Begini Tata Cara Penyembelihan Kurban

Qurban merupakan salah satu sunnah yang telah diatur dalam Islam. Berbagai hal yang berkaitan dengan penyembelihan hewan qurban telah diatur secara rinci, sehingga sudah sepatutnya kita sebagai muslim yang hendak melaksanakan ibadah qurban memahami bagaimana cara proses penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar.

 

Tata Cara Penyembelihan Kurban

Berikut beberapa langkah dan cara menyembelih hewan Qurban menurut Islam

  1. Menyebut nama Allah

“Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)

 

  1. Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.”

Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).

 

  1. Robohkan Hewan ke Arah Kiblat

Robohkan dengan perlahan hewan kurban ke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.

 

  1. Injakkan Kaki di Bagian Samping Hewan

 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )

 

  1. Membaca Takbir sebanyak 3 kali Bersama-sama

“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan kurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima kurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan kurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Catatan: Tidak ada do’a khusus yang panjang ketika hendak menyembelih hewan kurbannya sendiri.

 

  1. Tidak Memperlihatkan Alat Potong Pada Hewan Kurban dan Gunakan Pisau Tajam

Keduanya dilakukan agar tidak menyakiti hewan kurban. Syarat sah penyembelihan hewan kurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).

 

  1. Langkah Setelah Disembelih

Setelah disembelih, hewan kurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.

“Dari Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai’.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy)

  1. Gantung Hewan Kurban yang Sudah Disembelih

Lalu, gantung hewan kurban menggunakan tali yang kuat di tiang pancang atau pengait secara terbalik dengan kepala mengarah ke bawah. Darah pun akan mengalir keluar dengan lancar untuk mempermudah proses pembagian daging kurban.

 

  1. Ikat Bagian Usus dan Anus Supaya Isi Lambung dan Anus Tidak Mengotori Daging Kurban.

Tata cara penyembelihan hewan kurban diteruskan dengan proses pengulitan, dimulai dengan membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut hingga kaki tengah.

Selesai pengulitan, dilanjutkan dengan membersihkan sisa kotoran di saluran makanan. Pastikan semuanya benar-benar bersih supaya usus dan lambung tidak robek terkena pisau.

 

  1. Ambil Bagian Dalam Perut

Lalu, ambillah bagian dalamnya seperti hati, ginjal, lambung, usus, paru, limpa, jantung, dan esofagus. Tempatkan daging hewan kurban yang sudah dipotong rata ke kantong plastik atau wadah, sebelum dibagi kepada orang yang berhak menerima daging qurban.

 

  1. Bersihkan Sisa Penyembelihan

Buang limbah ke tempat sampah dengan cara membungkus menggunakan plastik atau karung.

Demikianlah tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Apa Hukum Menyembelih Hewan Dua Kali?

Apa Hukum Menyembelih Hewan Dua Kali?

Dalam Islam, kita dianjurkan untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik. Setiap penyembelihan hewan dianjurkan dengan menggunakan pisau yang tajam bahkan kita juga dianjurkan untuk mengasah terlebih dahulu setiap pisau yang akan digunakan untuk menyembelih agar nantinya proses penyembelihan dapat berjalan dengan baik dan hewan meninggal murni karena proses penyembelihan dan bukan dikarenakan kesakitan yang disebabkan oleh proses penyembelihan yang tidak baik.

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح واليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته

“Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu” (HR. Muslim: 3615).

Sehingga, perintah beliau pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus kita taati.

Di antara syarat sah sembelihan adalah dengan menumpahkan darahnya yaitu memotong urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut, Rasulullah bersabda:

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر

“Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah, kecuali yang disembelih dengan menggunakan gigi dan kuku” (HR. Bukhari: 2308).

Urat yang terdapat pada leher hewan ada 4 jenis: Tenggorokan (Saluran Pernafasan), Kerongkongan (Saluran pencernaan), dan 2 urat besar di sisi samping leher. Sehingga Para Ulama sepakat jika salah satu dari 4 urat tersebut tidak ada yang terpotong maka sembelihan tidak sah dan dagingnya tidak halal dimakan, sebagaima perkataan syaikh Utsaimin rahimahullah:

فإن لم يقطع االودجين, ولا المريئ, ولا الحلقوم تكون الذبيحة حراما بإجماع العلماء, لأنه ما حصل المقصود من إنهار الدم

“Maka jika 2 urat besar di sisi leher tidak terpotong, begitu juga kerongkongan dan tenggorokan semuanya tidak terpotong, maka hukum daging sembelihannya menjadi haram sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena maksud dari menumpahkan darah di sini tidak tercapai. (As-syarhul Mumti’: 7/457).

Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan:

ويرى الحنفية الاكتفاء بقطع الثلاث منها, ويرى المالكية صحة قطع الحلقوم والودجين دون المريء, ويرى الشافعية والحنابلة صحة قطع الحلقوم والمريء

“Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa dicukupkan dengan memotong 3 urat/saluran dari 4 saluran tersebut, dan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Saluran makanan/minuman, dan Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa sah nya sembelihan dengan memotong Tenggorokan dan Kerongkongan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 4/18).

Sehingga sebaik-baik sembelihan adalah yang memotong 4 urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut seluruhnya, karena terbebas dari perselisihan pendapat para ulama (As-Syarhul Mumti’: 7/457). Dan Hendaklah dilakukan dengan kuat dan cepat, yaitu satu kali proses penyembelihan.

أن يمر السكين أو الآلة بقوة وسرعة ليكون أسرع, ولأن فيه إراحة للذبيح لقوله صلى الله عليه وسلم: (إذا ذبح أحدكم فليجهز)

“Dan Hendaklah ia mengayunkan pisau atau alat sembelih secara kuat dan cepat agar mempercepat proses sembelihan, dan supaya menenangkan hewan sembelihan, berdasarkan sabda Rasulullah (Jika seseorang di antara kalian menyembelih hendaklah ia mempercepat proses sembelihan)(HR. Ahmad: 5864) (Al-Fiqh Al Muyassar: 4/21).

Namun pada beberapa kasus yang dikarenakan kurang berhati hati dalam menyembelih hewan, pisau atau golok yang digunakan tidak tajam sehingga menyebabkan proses penyembelihan ternyata urat-urat leher yang seharusnya putus malah tidak putus, sehingga membutuhkan penyembelihan untuk kedua kalinya, dalam hal ini Imam An-Nawawi berkata:

قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة

“Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram). (Al-Majmu’: 10/123).

Kemudian Para Ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan, bahwa hewan sembelihan yang halal dagingnya adalah apabila ketika awal melakukan sembelihan hewan tersebut masih segar-bugar yang mereka istilahkan “hayah mustaqirroh” yaitu dalam keadaan hidup yang tidak terlihat tanda-tanda akan segera mati (lihat: Al-Majmu’: 10/119-126)

Sehingga dengan demikian, Menyembelih hewan sebanyak 2 kali perlu dilihat keadaannya secara rinci:

  1. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun hewan tersebut terlihat kesakitan dan mendekati kematiannya, kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya maka hukum dagingnya haram dimakan
  2. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun masih terlihat segar-bugar (tidak ada tanda-tanda akan mati), kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya, maka hukumnya sah dan dagingnya halal.

Namun jika sembelihan untuk yang kedua kalinya dilakukan segera, tanpa jeda waktu yang cukup lama, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah al-Malikiy:

فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا

“JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” (Minahul Jalil: 2/408)

Wallahu A’lam.

Mengapa Kita Disunnahkan Berkurban

Mengapa Kita Disunnahkan Berkurban

Selain sebagai wujud untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT, Qurban juga menjadi salah satu cara untuk membebaskan diri dari sifat serakah dalam diri kita.

Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya (Ismail) maka saat itulah dimulainya ibadah qurban tersebut namun hanya ketika masa Rasululullah SAW, syariat ibadah kurban ini disempurnakan dan dijalankan umat Islam setiap tahunnya.

Dalam kitab Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu bahwa udhiyah adalah menyembelih hewan ternak dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada hari Iduladha dan hari-hari tasyrik.

Udhiyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, bersamaan dengan syariat zakat serta salat Idulfitri dan Iduladha. Ulama sepakat, udhiyah adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis dan ijma. Dasar hukumnya adalah Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 di mana Allah mengatakan, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)”. Dr. Hisamuddin menyebutkan dalam kitabnya Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah, menurut Imam Qatadah, Atha’ dan Ikrimah, yang dimaksud ayat 2 surat Al-Kautsar adalah melaksanakan salat Iduladha dan menyembelih hewan kurban.

Dalam hadis banyak juga di mana Rasullah menjelaskan manfaat kurban. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah yang menuturkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Dari Abu Hurairah juga mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Demikian istimewanya Hari Raya Idul Adha. Ibadah tersebut diperintahkan Allah dan selalu ditunggu umat Islam setiap tahunnya, terutama masyarakat prasejahtera yang berhak menerima daging terbaik dari saudara sesama. KH Zakky Mubarak, salah satu Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah menulis bahwa di samping mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.

“Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia ‘korbankan’ segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya,” tulis KH Zakky.

 

Alasan Qurban Sangat Dianjurkan

Setidaknya ada 3 alasan mengapa qurban menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dan berikut beberapa diantaranya.

 

Mendekatkan diri kepada Allah SWT

Sejatinya setiap ibadah memiliki keistimewaannya masing-masing yang dapat membuat kita dekat kepada Allah SWT. Begitu Pula dengan berkurban. Kurban sendiri berasal dari kata Qurb atau Qurban yang berarti ‘dekat’. Sedangkan penulisan qurban dengan imbuhan alif dan nun bermakna ‘kesempurnaan’. Sehingga kurban atau qurban adalah ‘kedekatan yang sempurna’. Atau dalam makna lainnya, kurban berarti menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.

 

Bentuk Syukur

Kegiatan berqurban pun juga dapat dimaknai sebagai ungkapan syukur karena Allah S.W.T telah memberikan rezeki yang melimpah untuk kita sehingga dapat menunaikan qurban dan membantu sesama. Karena di dalam rezeki yang kita terima terdapat hak-hak saudara yang kurang mampu. Sebagaimana ajaran dalam Islam untuk saling berbagi dan saling membantu saudara lainnya yang sedang kesusahan. Maka, menjalankan perintah berqurban untuk membagikan rezeki yang dimilikinya dan membantu saudara umat muslim lain yang sedang kelaparan adalah hal yang baik untuk dilakukan.

 

Mensucikan diri dan harta

Melaksanakan kurban mampu mensucikan diri dan harta benda yang kita miliki agar menjadi lebih berkah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan, ibadah berkurban adalah salah satu ibadah yang disukai dan dimuliakan oleh Allah SWT. Bagi mereka yang mampu, berkurban tak hanya dijadikan momen untuk berbagi namun juga mensucikan diri dan harta benda yang dimiliki. Allah S.W.T tidak menyukai sifat manusia yang kikir dan pelit. Maka dari itu, dengan melakukan qurban yang memiliki artian membagi-bagikan rezeki dalam bentuk daging hewan ternak.

 

Menghapus Dosa

Berkurban juga diartikan sebagai penebus dan pengampun dosa-dosa orang yang berkurban pada masa lalu. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang berbunyi:

“Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu”. (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban).

Apa Saja Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan?

Apa Saja Hal Hal Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan?

Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah sudah diatur dengan baik,mulai dari hubungan Allah SWT, sesama manusia hingga  dengan makhluk hidup yang ada di bumi seperti halnya dengan binatang.

Dalam Islam, ada beberapa hewan yang dagingnya dapat dikonsumsi dan ada pula beberapa diantaranya juga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi (haram). Halal atau haramnya daging hewan yang dikonsumsi tidak hanya dipengaruhi oleh jenis hewan tersebut namun juga dapat dipengaruhi oleh tata cara dalam penyembelihan hewan.

Proses penyembelihan hewan, khususnya hewan qurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti proses penyembelihan, jenis hewan dan waktu penyembelihan. Dalam proses penyembelihan hewan juga ada beberapa hal yang sifatnya sunnah dan makruh yang harus diketahui.

Beberapa Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dari Zainal Muttaqin, MA, Drs. Amir Abyan, MA (2016), ada beberapa perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Di antaranya adalah:

  1. Memakai alat potong yang tajam. Tujuannya adalah memudahkan penyembelihan dan tidak membuat hewan yang disembelih merasa tersiksa.
  2. Hewan yang disembelih kepalanya dihadapkan pada arah kiblat.
  3. Memotong dua urat leher yang ada kanan dan kiri hewan agar darah yang keluar lebih deras dan hewan lebih cepat meninggal.
  4. Disunnahkan untuk membaca lafaz berikut:

“Bismillahi Allahu akbar”

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”

Setelah itu, perkara siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan jatah daging qurban sudah diatur di dalam Islam. Sebenarnya seluruh orang berhak untuk mendapatkan daging qurban namun kaum fakir miskin lebih diprioritaskan terlebih dahulu.

Orang yang berkurban juga memiliki hal untuk mendapatkan bagian jatah daging yang diqurbankan. Pembagian daging qurban ini juga dalam Islam harus disegerakan.

 

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih daging hewan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.
  2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.
  3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.

 

Ketentuan Kondisi Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Berbeda dengan penyembelihan hewan pada umumnya, hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai hewan Qurban. berikut beberapa syarat hewan qurban yang wajib diketahui.

 

  1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

 

  1. Usia Hewan Kurban

Setiap jenis hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan qurban memiliki usia minimal yang harus dipenuhi yaitu

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

 

  1. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW telah menerangkan bahwa hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak cacat seperti misalnya hewan buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

 

  1. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

 

  1. Penyembelihan Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan qurban harus pada waktu yang telah ditentukan yaitu dimulai sejak tanggal 10 dzulhijjah d hingga tanggal 12 dzulhijjah. Apabila qurban dilaksanakan melewati waktu yang ditentukan maka hal tersebut dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa bukan qurban.

Bagaimana Doa yang Rasulullah Panjatkan Tatkala Menyembelih Hewan Kurban?

Bagaimana Doa yang Rasulullah Panjatkan Tatkala Menyembelih Hewan Kurban?

Doa menyembelih hewan kurban Idul Adha adalah bagian dari kesunnahan sebelum menyembelih. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada salah satu keterangan hadits dari Aisyah RA berikut,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Artinya: Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibukakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban. Beliau lalu berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, asahlah pisau,”

Nabi Muhammad SAW mengambil pisau tersebut dan kambing tersebut, beliau membaringkannya dan menyembelihnya sambil berkata, “Bismillah (dengan nama Allah). Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya,” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi dalam Fikih Kurban menyebut ketentuan sebelum menyembelih hewan kurban. Ketentuan yang dimaksud adalah membaca bismillah, membaca takbir, dan doa agar hewan kurbannya diterima oleh Allah SWT.

 

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Beserta Basmalah dan Takbir

1. Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي

Bacaan latin: Bismillaahi wallahu akbar (Allahumma minka wa laka). Allahumma taqobal minnii.

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah, karunia ini dariMu dan untukMu. Ya Allah terimalah (kurban ini) dariku,” (HR Muslim dan al Baihaqi).

 

2. Bacaan Basmalah

Hukum mengucapkan basmalah sebelum menyembelih hewan kurban adalah wajib. Menurut Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, kehalalan daging kurban dipengaruhi oleh bacaan basmalah sebelum daging disembelih sebagaimana disinggung dalam surah Al An’am ayat 121,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya: “Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.”

Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al Fatawa juga menyebutkan kewajiban membaca basmalah sebelum hewan disembelih. Hal ini pun, menurutnya, telah disetujui oleh mayoritas ulama. Berikut bacaan basmalah yang dimaksud,

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Arab latin: Bismillahir rahmanir rahim

Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang,”

Meski demikian, daging yang tidak didahului dengan basmalah karena lupa tetap akan dianggap statusnya sebagai daging hewan kurban yang halal. Hal ini didasarkan dari pendapat mayoritas ulama dalam Fathul Bari.

 

3. Bacaan Takbir

Sesuai dengan amalan Rasulullah SAW sebelum menyembelih hewan kurban, hukum membaca kalimat takbir adalah sunnah. Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni berpendapat, tidak ada masalah bagi daging kurban sekalipun tidak didahului dengan kalimat takbir.

“Kami tidak mengetahui ada silang pendapat akan sahnya mencukupkan dengan bismillah,” kata Imam Ibnu Qudamah yang diterjemahkan Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi.

 

Berikut bacaan kalimat takbir yang dimaksud,

اللهُ أكْبَرُ

Bacaan latin: Allaahu akbar

Artinya: “Allah Maha Besar.”

Untuk itu, jangan lupa perhatikan bacaan doa menyembelih hewan kurban Idul Adha beserta bacaan basmalah dan takbirnya ya, detikers. Semoga amal ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT, aamiin.

Tuliskan Apa Doa Yang Dibaca Ketika Menyembelih Hewan Qurban?

Tuliskan Apa Doa Yang Dibaca Ketika Menyembelih Hewan Qurban?

Sebentar lagi kita akan merayakan hari raya terbesar kedua setelah Idul Fitri yaitu Idul Adha. Perayaan Idul Adha sendiri ditandai dengan shalat berjamaah yang biasanya akan diteruskan dengan melaksanakan Qurban.

Perayaan kurban sendiri dilakukan dengan cara menyembelih sejumlah hewan ternak seperti kambing, sapi, domba dan lainnya. Dalam pelaksanaan qurban sendiri tidak hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun terdapat sejumlah aturan yang wajib untuk dilaksanakan sebagai orang yang akan menunaikan atau melaksanakan Qurban. salah satunya adalah doa ketika menyembelih hewan Qurban.

 

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Ketika hendak menyembelih hewan qurban kita juga dianjurkan untuk membaca takbir sebanyak 3 kali bersama sama. 

 “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan kurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima kurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan kurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Catatan: Tidak ada do’a khusus yang panjang ketika hendak menyembelih hewan kurbannya sendiri.

 

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Membaca basmalah (Bismillahir rahamnir rahim).

Membaca selawat nabi (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).

Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).

Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).

Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).

Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.

Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

 

Syarat Penyembelih

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

 

2. Penganut agama samawi

Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

 

3. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

 

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan

Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

 “janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah.

Bagaimana Tata Cara Pembagian Daging Qurban?

Bagaimana Tata Cara Pembagian Daging Qurban?

Qurban merupakan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dapat digunakan sebagai umat Muslim. Sunnah ini memiliki cara pelaksanaannya yaitu dengan cara menyembelih hewan ternak. Tidak ada batasan jumlah hewan yang dapat digunakan untuk melaksanakan qurban. artinya, jika hanya mampu satu hewan maka cukup satu hewan, namun jika mampu dua maka cukup dua dan seterusnya.

Tata cara pembagian qurban juga telah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:

1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu

Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Artinya: “Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan.” (HR Muslim).

 

2. Pembagian daging kurban tidak harus saat perayaan Idul Adha

Sesuai hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

 

3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik

Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏”‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏”‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏”

Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah SAW mengatakan: “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).

 

4. Mereka yang kurban bisa mengambil sebagian dagingnya

Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab latin: Wal-budna ja’alnāhā lakum min sya’ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ’imul-qāni’a wal-mu’tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la’allakum tasykurụn

Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Al-Hajj: 36).

Apa Hukumnya Qurban Dan Siapa yang Diwajibkan?

Apa Hukumnya Qurban Dan Siapa yang Diwajibkan?

Qurban merupakan suatu sunnah yang ditekankan atau yang biasa disebut dengan sunnah muakkad. Di dalam alquran juga disebutkan perintah terkait pelaksanaan qurban dan berikut beberapa diantaranya.

  1. Surah Al Kautsar Ayat 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”

 

  1. Surah Al Hajj ayat 28

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ٢٨

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

 

  1. Surah Al Hajj ayat 34-35

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ٣٥

Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

 

  1. Surah As Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ١٠٢

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Kesunnahan qurban sendiri ditujukan bagi umat Muslim yang dapat dikategorikan sebagai orang yang sudah mampu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Sedangkan bagi umat Muslim yang  dikategorikan tidak mampu maka mereka berhak menerima bagian dari daging yang  telah dikurbankan. Setiap daging yang dihasilkan dari pelaksanaan qurban sendiri tidak diperbolehkan untuk dijual belikan.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits dari Abu Sa’id ra, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban). Tetapi

makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu

menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini

dha’if)

Ada pula hadits dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:

 “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim.