Apa Perbedaan Ibadah Qurban dan Aqiqah?

Apa Perbedaan Ibadah Qurban dan Aqiqah?

Dari segi syariat, qurban dan aqiqah masih memiliki suatu persamaan yaitu menyembelih hewan ternak. Tidak jarang, banyak orang yang  juga kerap kali bertanya terkait perbedaan antara aqiqah dan qurban. meskipun keduanya memiliki hukum sunnah muakkad dan dilaksanakan dengan menyembelih hewan, namun ada beberapa perbedaan antara aqiqah dan qurban yang harus anda ketahui.

 

Perbedaan Ibadah Qurban dan Aqiqah

Dari segi tujuan, antara aqiqah dan qurban sudah berbeda yang dimana aqiqah dilaksanakan sebagai rasa syukur atas kelahiran seorang  bayi, sedangkan dari qurban merupakan sunnah yang dilakukan sebagai bentuk ketakwaan dan keikhlasan sebagai seorang Muslim sebagaimana yang dicontohkan oleh kisah Nabi Ibrahim. Untuk mengetahui lebih jelas terkait perbedaan antara aqiqah dan qurban, simak ulasan berikut.

 

1. Perbedaan Tujuan Qurban dan Aqiqah

Pada dasarnya, qurban memiliki definisi menyembelih hewan dengan tujuan untuk mendekatkan diri dengan Sang Kuasa yang dilaksanakan pada hari raya haji atau yang biasa dikenal dengan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan bisa juga dilaksanakan ketika hari tasyrik atau pada tanggal 11, 12 dan 13 pada bulan Dulhijjah. Sementara aqiqah memiliki arti memotong. Berdasarkan pendapat para ulama terdapat arti yang beragam seperti memotong hewan, mencukur bayi dan lainnya. Sementara secara istilah, aqiqah artinya menyembelih hewan ternak yang sekaligus sebagai bentu rasa syukur atas kelahiran buah hati.

 

2. Perbedaan dari Jenis Hewan

Kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta merupakan hewan yang diizinkan para ulama untuk jadi hewan ternak. Hewan ternak tidak boleh ada cacat. Lalu, cukup usianya biasanya dilihat dari sudah berganti giginya. Jika domba, maka minimal berusia satu tahun dan sudah ganti gigi. Jika menggunakan kambing, maka minimal sudah berusia dua tahun. Kemudian, sapi dan kerbau mencapai dua tahun lebih. Terakhir, unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Sementara, hewan yang dapat digunakan untuk aqiqah yaitu kambing atau domba dengan indikator tidak cacat, usianya adalah sudah cukup dewasa dengan berganti gigi. Hal tersebut berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW berikut:

“(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah,” (sesuai dalam kitab al-Majmu’ Syarh muhazzab).

 

3. Perbedaan Jumlah Hewan yang Disembelih

Dalam pelaksanaan qurban, jumlah hewan yang akan dikurbankan tidaklah dibatasi jumlahnya, sedangkan dalam pelaksanaan aqiqah sendiri berbeda, yang dimana apabila anak laki laki maka dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sedangkan apabila perempuan satu ekor kambing saja sudah cukup. Berbeda lagi bagi keluarga yang tidak mampu. Menurut beberapa narasumber dijelaskan bahwa apabila orang tua bayi yang hendak di aqiqah tidak mampu menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki laki maka diperbolehkan menyembelih satu saja.

 

4. Perbedaan Dalam Pemberian Daging

Islam mengatur pemberian daging kurban dan aqiqah supaya tepat sasaran. Pada aqiqah, dagingnya dapat diberikan kepada siapapun, tidak memandang status ekonomi. Lain halnya pada kurban, para ulama sepakat ada golongan penerima daging ada 3 yaitu sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk keluarga yang berkurban, dan sepertiga untuk tetangga atau kerabat terdekat. Allah berfirman pada ayat di bawah ini:

“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta,” (QS.Al-Hajj:36).

 

5. Perbedaan Bentuk Daging yang Diberikan

Hal ini lazim umat Islam ketahui, namun harus diingat lagi bahwa daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah, sementara daging dari aqiqah harus dalam keadaan masak. Maka dari itu, jangan sampai tertukar karena aqiqah layaknya menyediakan makanan pada tamu. Berbeda dengan kurban yang penyajiannya diserahkan pada keinginan masing-masing yang mendapatkan daging.

Bolehkah Berkurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Bolehkah Berkurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Qurban menjadi salah satu bentuk ketakwaan umat Muslim kepada Allah SWT. Kesunnahan dari qurban sendiri ditujukan bagi umat yang dikategorikan sudah mampu secara finansial serta memenuhi syarat untuk berkurban. Lantas bagaimana bagi orang yang mampu ingin melaksanakan qurban untuk keluarganya.? Apakah Islam memperbolehkannya.?

Melaksanakan qurban untuk keluarga merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Mengingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukan hal yang serupa yang dimana beliau pernah menyembelih 2 ekor kambing gemuk yang dimana satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi untuk keluarganya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits : 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (HR.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

 

Dalil Shahih Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin yasar, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, :seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan)untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmizi, no.1505)

Dalil ini telah menegaskan bahwa berqurban dengan satu ekor kambing  dan digunakan untuk satu orang beserta keluarganya. Meskipun anggotanya keluarganya banyak. 

 

Syarat Qurban Untuk Satu Keluarga

Lantas, siapa saja kah anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berqurban?

Para Ulama sendiri masih berselisih pendapat tentang boleh dan tidaknya qurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga. 

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul qurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat imam Malik yang diambil dari kitabnya At-Taj wa iklil (4 : 364)

Kedua, semua anggota berhak mendapatkan nafkah dari Shohibul qurban. Ini adalah pendapat para ulama mutakhir (kontemporer) di mazhab syafi’i.

Ketiga, semua anggota keluarga tinggal serumah dengan shohibul qurban Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Apakah Qurban Bisa Atas Nama Keluarga?

Apakah Qurban Bisa Atas Nama Keluarga?

Salah satu rukun sah dalam melaksanakan qurban adalah membaca niat. Lantas bagaimana hukumnya apabila melaksanakan qurban dengan atas nama orang lain.? Bagaimana pahalanya.?

Syariat memerintahkan bahwa melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Perintahnya sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah . Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban . Tentang berkurban, Allah Ta’ala firmankan dalam Al-Quran:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti dalam riwayat hadits dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

 ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه 

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)

Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan. 

“Kurban adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya kalau Anda ingin memberikan kurban kepada orang lain sah-sah saja,”

 

Hukum Kurban Atas Nama Orang Lain atau Bukan Keluarga

Jika berkurban atas nama keluarga sangat dibolehkan tanpa harus meminta izin. Beda halnya jika niat qurban atas nama bukan untuk keluarganya atau orang lain. Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berkurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berkurban untuknya atau atas namanya. Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berkurban sangat dilarang tanpa persetujuan. Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :

قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه

Artinya:

“Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

 

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat kurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari kurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.

 

Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati”

(Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Bolehkah 1 Orang Kurban 2 Kambing?

Bolehkah 1 Orang Kurban 2 Kambing?

Qurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan umat Muslim kepada Allah SWT. Kesunnahan qurban sendiri ditujukan kepada setiap umat Muslim yang dikategorikan mampu secara finansial. Artinya tidak ada kewajiban yang mengharuskan setiap orang yang akan melaksanakan qurban dengan jumlah hewan tertentu.

Selama orang tersebut mampu melaksanakan qurban dengan jumlah hewan lebih dari satu maka lakukan. mengingat kisah Nabi terdahulu yang menyembelih dua ekor domba, salah satunya untuk beliau dan keluarganya, dan domba yang satunya untuk siapa saja yang tidak menyembelih dari umat Muhammad .

Maka bagi seorang yang menyembelih satu atau dua atau lebih maka tidak mengapa.

Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu anhu berkata :

“Kami dulu menyembelih di zaman Nabi satu ekor kambing. Lalu kami makan dan kami memberi makan (kepada fakir miskin). Setelah itu manusia berlomba-lomba.”

 

Hukum Melaksanakan Qurban 

Hukum berqurban adalah sunnah Muakkadah, dimana seseorang yang  telah mampu dan tercukupi perihal makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggalnya. Jika orang itu mampu namun ia meninggalkan ibadah ini maka ia akan dihukumi makruh.

Mengenai perihal aturan berqurban, maka hewan yang diperbolehkan adalah kambing/domba, sapi, dan unta. Selain itu qurban ini di niatkan untuk diri sendiri, perorangan, atau untuk satu keluarga. Namun ada juga yang beranggapan bahwa bila satu keluarga ada 7 orang (Suami, istri, dan 5 anaknya).

Maka ia wajib berqurban dengan sapi atau unta jika tidak mampu maka mereka akan membeli kambing/domba untuk seorang saja. Dan yang lain akan berqurban secara bergantian di waktu yang berbeda. Sehingga setiap anggota keluarga bergantian untuk qurban.  

 

Dalil Shahih Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin yasar, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, :seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan)untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmizi, no.1505)

Dalil ini telah menegaskan bahwa berqurban dengan satu ekor kambing  dan digunakan untuk satu orang beserta keluarganya. Meskipun anggotanya keluarganya banyak. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga pernah menyembelih seekor kambing dengan niatan qurban untuk diri beliau sendiri beserta keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (HR.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Ibadah Qurban Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa?

Ibadah Qurban Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa?

Ibadah qurban menjadi suatu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan dzulhijjah. Pelaksanaan qurban biasanya dilaksanakan setelah shalat Idul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah.

Sebenarnya, pelaksanaan qurban tidak hanya dapat dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah saja, namun juga dapat dilaksanakan 3 hari setelah idul adha atau tepatnya pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah sehingga bagi siapa yang tidak sempat melaksanakan qurban ketika tanggal 10 dzulhijjah masih dapat melaksanakan pada 3 hari tersebut yang biasa disebut dengan hari tasyrik.

Dalam pelaksanaan qurban sendiri terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi, Salah satunya adalah hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban.

 

Syarat Hewan Kurban

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. 

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34). 

Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut: 

  1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 
  2. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 
  3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun 
  4. Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2 

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

 Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi. Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. 

Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni: 

  1. Hewan buta salah satu matanya 
  2. Hewan pincang salah satu kakinya 
  3. Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak 
  4. Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. 

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. 

Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.