Kapan Qurban Menjadi Wajib Jelaskan?

Kapan Qurban Menjadi Wajib Jelaskan?

Saat bulan Dzulhijjah selain terdapat Idul Adha, dan haji juga terdapat satu ibadah sosial yaitu Qurban. Qurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa. Anjuran ini telah diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:

Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya. (makruh meninggalkanya).

Hukum qurban akan menjadi wajib bila di nadzari, yakni sebelumnya ia telah bernazar untuk berqurban, baik secara hakikat (mengucapkan kalimah nadzar atau mewajibkan diri sendiri).

Contoh,“Demi Allah saya berqurban dengan kambing ini” atau nadzar secara hukum, Contoh, “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”. kalimat“saya jadikan kambing ini” bisa berdampak pelaksanaan qurban menjadi wajib (karena sebab nazar).

Selain nazar, berqurban juga terkadang menjadi wajib ketika didahului oleh adanya isyarah.Contohnya, perkataan seseorang (setelah membeli kambing), “kambing ini qurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai qurban”,meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa kata-kata itu menjadikan qurban wajib.

Sehingga konsekuensinya menyembelih dan membagikan semua daging hewan tersebut adalah wajib.Hewan tersebut wajib disembelih, dan orang yang qurban tadi, tidak diperbolehkan makan daging dari hewan yang diqurbankan.

 

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh oleh Syekh al-Bajuri

Pernyataan,“kambing ini aku jadikan qurban” Jika dilakukan oleh orang ‘awam ketika ditanya, “apa yang hendak kamu lakukan dengan kambingmu ini?”, kemudian mereka menjawab:“Kambing ini saya jadikan qurban”.

Bila ia menjawab seperti itu, maka hukum qurbannya menjadi qurban wajib dan haram baginya untuk ikut memakan daging tersebut. Dan bila ia mengaku bahwa qurban yang dimaksudkan untuk kesunnahan, maka pengakuan tersebut tidak diterima, akan tetapi menurut Imam Asy-Syibro Malisiy, hal ini diampuni (tidak menjadi qurban wajib) bagi orang ‘awam, akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh beberapa ulama.

 

Perintah Berkurban dalam Al Quran dan Hadits

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa ṣalli li rabbika wan-ḥar

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

 

Apakah kita boleh menyembelih hewan kurban dengan pisau yang tumpul?

Apakah kita boleh menyembelih hewan kurban dengan pisau yang tumpul?

Melaksanakan ibadah Qurban menjadi suatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam mengingat hal tersebut merupakan suatu ibadah yang  sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai umat Muslim yang bertakwa. Perintah untuk melaksanakan Qurban sendiri telah disampaikan di dalam Al Quran dan Hadis.

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa ṣalli li rabbika wan-ḥar

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

 

Melaksanakan Qurban memiliki banyak keutamaannya salah satunya adalah  Meningkatkan empati dan solidaritas

Hadits dari Ali bin Abi Thalib,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

 

Allah berfirman,

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al Hajj:36)

 

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Dengan Pisau yang Tumpul

Untuk mendapatkan manfaat atau keutamaan dalam melaksanakan Qurban tentu kita diwajibkan untuk memenuhi syarat sah dari melaksanakan Qurban salah satunya adalah dengan memilih alat sembelih yang sesuai dengan yang perintahkan dalam Islam.

Menyembelih hewan Qurban dengan pisau tumpul merupakan suatu hal yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW pun memerintahkan setiap orang yang akan menyembelih hewan untuk selalu mengasah pisau yang hendak digunakan dan dilarang pula untuk mengasah pisau di depan hewan yang akan disebelih.

Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits lain dari Ibnu ’Abbas ra., beliau berkata, Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608)

 

Syarat alat yang dapat digunakan untuk menyembelih, diantaranya :  

  1. Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa hewan yang disembelih.
  2. Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam.
  3. Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
  4. Bagian yang disembelih adalah leher, sehingga saluran pernafasan dan makanan dapat langsung putus.
Apa Saja Keutamaan Dan Pahala Berqurban?

Apa Saja Keutamaan Dan Pahala Berqurban?

Ibadah qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi seorang Muslim. Ada banyak keutamaan dalam melaksanakan Qurban yang telah dijelaskan dalam sejumlah hadis. Berikut beberapa keutamaan qurban.

 

Keutamaan Dan Pahala Berqurban

1. Menjalankan perintah Allah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurban lah.” (Q.S. Al-Kautsar [108]: 2).

Ibnu Taimiyyah mengatakan, Ibadah harta benda yang paling mulia pada hari Raya Idul Adha adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat ‘ied.

 

2. Mengikuti teladan nabi Ibrahim

Sebagaimana dalam sebuah hadits,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]

 

3. Bukti ketakwaan

Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.

Allah Subhanahu wata’ala kembali berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

 

4. Menjadi saksi di akhirat nanti

Rasulullah bersabda, “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang degan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnu majah No.3117].

 

5. Pembeda Muslim dan kafir

Allah berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihan (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]

 

6. Meningkatkan empati dan solidaritas

Hadits dari Ali bin Abi Thalib,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

 

Allah berfirman,

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al Hajj:36)

Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban?

Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban?

Qurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Muslim sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam qurban ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan sebagai seorang yang berkurban. Salah satunya adalah melatih rasa ikhlas sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya Nabi Ismail yang senantiasa ikhlas menjalankan perintah Allah SWT.

 

Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban

Sebelum anda melakukan qurban, ada baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu apa saja hal hal yang dilarang untuk dilakukan bagi orang yang hendak berkurban. Apa saja itu.? Berikut beberapa diantaranya.

 

1. Menjual Daging Hewan Kurban

Allah Ta’ala berfirman,

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadist tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

 

Imam Asy Syafi’i mengatakan,

“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

 

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

 

3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

 

4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Apabila anda telah membeli hewan ternak untuk dikurbankan maka ada baiknya jika anda tetap konsisten dengan niat tersebut. apalagi jika anda menggagalkan niat qurban dan berniat untuk menjualnya kembali. Perlu diingat, bahwa kita melakukan qurban semata untuk Allah SWT. Namun jika anda memiliki niat menukarkan hewan dengan yang lebih baik seperti misalnya menukar kambing dengan sapi maka itu adalah hal yang lebih baik dibandingkan dengan menggagalkan atau menjual hewan yang hendak akan dikurbankan.

Apakah Qurban Itu Wajib Setiap Tahun?

Apakah Qurban Itu Wajib Setiap Tahun?

Hari raya Idul Adha atau yang biasa disebut dengan Lebaran haji juga kerap kali dinamakan sebagai Idul Qurban, sebab pada perayaan Idul Adha akan disertai dengan menunaikan haji bagi yang telah mampu dan juga melaksanakan ibadah Qurban bagi yang tidak menunaikan haji. Dalam syariat, qurban adalah ibadah harta terbaik. Sehingga Allah memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang belum mampu melaksanakan haji untuk berqurban, sebagai simbol untuk ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.

 

Wajibkah Ber Qurban Jika Mampu?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Tempat shalat adalah tempat yang tidak kotor. Dalam artian Hadis di atas, seakan-akan dilarang untuk mendekati bumi bagi mereka yang menyepelekan qurban (Ustaz Adi Hidayat)

Padahal, bumi adalah satu-satunya tempat yang bisa manusia tinggali. Keterangan tersebut menegaskan tentang anjuran yang sangat kepada orang yang mampu berqurban. Namun meski demikian, para ulama tidak menetapkan hukum ber qurban menjadi wajib namun dinilai bermaksiat apabila sudah mampu namun sengaja tidak berqurban.

 

Rasulullah SAW berQurban Setiap Tahun

Dalam Islam, Rasulullah SAW menjadi panutan dalam setiap ibadah termasuk juga dalam qurban. Meskipun beliau memiliki kehidupan yang sederhana namun beliau tetap menunaikan ibadah qurban setiap tahunnya. Padahal beliau hanya makan gandum tiga hari berturut turut, sementara sebagian besar orang saat ini mereka mampu makan hingga kenyang.

Pena pula beliau sebulan tidak memasak dan hanya memakan kurma dan air namun beliau selalu ber qurban di tiap tahunnya. Rasulullah qurban setiap tahun mengingat ibadah tersebut merupakan sedekah terbaik, sebagaimana dalil:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (Q.S. Al-Kausar: 2)

Dalam ayat tersebut,  Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan antara ibadah shalat dengan ibadah qurban. Sebuah dalil juga membuktikan bahwa qurban itu memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam syariat Islam .

 

Apakah Qurban Itu Wajib Setiap Tahun?

Mungkin anda pernah mendengar ketika seseorang diajak untuk melaksanakan qurban berkata  “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Perlu untuk diketahui bahwa ilama memberikan syarat untuk ber qurban yaitu beragama muslim, mampu, sudah baligh dan berakal.

Meskipun tidak diwajibkan untuk berqurban namun tetap qurban setiap tahun apalagi mampu, kaya atau sudah berkecukupan. Hukum dari melaksanakan qurban memang sunnah atau dianjurkan menurut kebanyakan ulama.

Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3:325) berkata, “Kurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”

Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan mazhab utama ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan tidak wajib.”

Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia bersalah dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” ( Syarh Shahih Muslim , 13: 110)

Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.

Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Melakukan aqiqah dan qurban merupakan suatu ibadah yang sama, meskipun memiliki tujuan yang berbeda beda. Qurban sendiri merupakan suatu ibadah yang dilakukan untuk melatih keikhlasan dan pengorbanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Begitu Pula dengan aqiqah yang juga merupakan bentuk ibadah untuk melatih keikhlasan dan pengorbanan seseorang  yang melaksanakannya.

Hikmah dari melaksanakan qurban atau aqiqah tentu ada banyak sekali yang akan dirasakan secara langsung maupun tidak langsung bagi setiap orang yang melaksanakannya. Apabilah dalam melaksanakan qurban diajurkan bagi setiap orang yang mampu, maka berbeda dengan aqiqah yang dimana dilakukan atas rasa syukur kelahiran seorang anak.

 

Apa Hikmah Dari Aqiqah Dan Qurban?

Ada cukup banyak hikmah yang akan dirasakan dalam melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah. Berikut beberapa diantaranya.

  1. Melambangkan Ketakwaan

Bagi setiap orang yang memperoleh hikmah dari qurban atau aqiqah merupakan orang yang senantiasa selalu bertakwa. Artinya, mereka mempercayai dan juga menjalankan atas segala macam perintah dan menjauhi segala larangan Allah SWT.

 

  1. Mendapatkan Ridha Allah

Salah satu jalan untuk memperoleh ridha Allah adalah dengan melaksanakan ibadah Qurban dan Aqiqah. Seorang Muslim yang selalu mengharapkan ridha dari Allah akan senantiasa mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Bagaimana tidak? Setiap perilaku dan perbuatannya hanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan.

Oleh sebab itu, yang menjadi salah satu keistimewaan dalam berqurban dapat menaikkan tingkat keimanan seseorang kepada penciptanya. Meneladani kisah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya sendiri untuk disembelih.

Allah menguji tingkat keimanan seorang Muslim melalui pengorbanan tersebut yang kemudian akan digantikan dengan hewan sembelih, sebagaimana telah diceritakan dalam kisah Nabi Ibrahim yang dengan ikhlas menjalankan perintah Allah untuk menyembelih atau Qurban anaknya (Nabi Ismail) sendiri.

Allah kemudian menggantikan Nabi Ismail dengan hewan qurban, disanalah terbuktinya kesabaran dan sikap berserah diri Nabi yang dapat dipelajari.

 

  1. Membersihkan Rezeki

Setiap rezeki manusia telah diatur oleh Allah SWT, bahkan semut pun sudah ditetapkan rezekinya apalagi seorang manusia. Maka dari itu, manusia sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban bagi yang telah mampu serta aqiqah sebagai rasa bersyukur.

Artinya,  untuk mengeluarkan setiap rezeki yang telah dititipkan Allah kepada seseorang dengan berlebihnya rezeki dalam bentuk harta yang dimilikinya. Memungkinkan untuk melakukan pembersihan harta lewat ibadah kurban dan akikah yang dilakukannya. Manfaat lainnya juga dapat digunakan untuk mensucikan sebagian harta yang diperoleh.

 

  1. Menanamkan Kepedulian

Melaksanakan ibadah qurban dan membagi daging Qurban secara percuma (tidak dijual) merupakan salah satu hal yang akan mengajarkan kita untuk menanamkan kepedulian antar sesama.Seseorang yang telah mampu secara finansial tentu akan tergerak hatinya untuk melaksanakan salah satu ibadah qurban maupun aqiqah.

Hikmah yang didapat dengan berqurban berarti telah berbagi dengan fakir miskin dan juga para peternak yang menjual hewan qurban. Hal itu merupakan bentuk dari rasa peduli yang ditimbulkan dari melakukan ibadah qurban.

 

  1. Berbagi Kepada Sesama

Islam merupakan agama yang paling indah, yang dimana didalamnya senantiasa mengajarkan kita untuk saling berbagi antar sesama manusia. Hal ini tentu akan memberikan sedikit kebahagiaan bagi para kaum dhuafa yang sulit untuk mencukupi setiap kebutuhan makanannya.

Nah itulah beberapa manfaat atau hikmah dari melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah, semoga penjelasan dari kami dapat bermanfaat dan mengetuk pintu hati kita sesama agar senantiasa selalu berbagi.

 

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Idul Adha merupakan hari raya terbesar kedua umat Muslim. Idul Adha sendiri dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Melaksanakan shalat Ied secara berjamaah, selepas shalat umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan melaksanakan perayaan Qurban.

Ibadah Qurban sendiri ditandai dengan menyembelih hewan ternak yang merupakan milik umat Muslim yang masuk dalam kategori mampu secara finansial. Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

 

Apa Hukum Qurban Bagi Orang yang Mampu atau Kaya?

Hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.

Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah. Atau yang artinya adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan. Meski Qurban hukumnya sunnah namun Ibadah Qurban menjadi ibadah yang seakan diwajibkan bagi orang yang mampu.

Dalam sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dalam hadis tersebut seakan memberikan ancaman kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial namun tidak mau melakukan qurban secara sengaja.

Menurut pendapat dari sejumlah ulama menjelaskan terkait hadis tersebut bahwa orang yang tidak berkurban yang padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunah. Meskipun status wajibnya qurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam shadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

 

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Memilih hewan qurban untuk disembelih juga tidak sembarangan. Hewan hewan tersebut harus memenuhi syarat sebagai hewan qurban, adapun syaratnya sebagai berikut.

  • Sehat
  • Tidak Cacat
  • Tidak Pincang
  • Tidak Sangat Kurus
  • Tidak Putus Telinganya
  • Tidak Putus Ekornya
  • Telah Mencukupi Umurnya

 

Syarat Pembagian Daging Kurban

Pembagian dari daging hewan yang telah dikurbankan juga memiliki syarat pembagian yakni meliputi

1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.

1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.

1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.

Jelaskan Kapan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban?

Jelaskan Kapan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban?

Idul adha merupakan hari raya terbsar kedua umat Muslim yang diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selepas melaksanakan shalat ied secara berjaah, umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan Ibadah Qurban.

Qurban sendiri ditandai dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing dan lain sebagainya. Lantas, apakah qurban hanya dapat dilakukan saat hari raya Idul Adha saja.? Tradisi penyembelihan hewan ternak sebenarnya boleh juga dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari selepas hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik. 

Ketika hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk berpuasa, sebab hari tersebut umat Muslim dipersilahkan untuk menyantap daging Qurban. Bahkan bagi siapa yang melaksanakan puasa di hari tersebut maka hukumnya haram.

 

Syarat Hewan Qurban dalam Islam

Setiap hewan ternak yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban harus memenuhi syarat sah hewan Qurban. Adapun beberapa syarat hewan yang harus dipenuhi antara lain yakni.

 

1. Jenis Hewan Kurban yang diperbolehkan

Syarat hewan qurban yang pertama adalah hewan yang ternak yang dipilih harus memenuhi syariat Islam yaitu bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

 

2. Status Kepemilikan Hewan

Syarat selanjutnya adalah hewan berstatus berkepemilikan bagi yang akan berqurban. Hewan tidak boleh milik orang lain, hewan gadai, atau hewan hewan yang diperoleh dengan cara haram seperti mencuri, menipu dan lain sebagainya.

 

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Setiap hewan yang  akan dijadikan sebagai hewan qurban harus dipastikan bahwa hewan dalam kondisi yang baik. Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tersebut tergolong caca dan tidak sah apabila dijadikan sebagai hewan qurban yakni

  1. Salah satu matanya buta.
  2. Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
  3. Hewan yang pincang.
  4. Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

 

4. Usia Hewan Kurban

Syarat hewan qurban selanjutnya adalah hewan telah memenuhi usia yang telah ditentukan. Berikut kriteria usia hewan qurban

Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

 

5. Kurban dengan Urunan / Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing. Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.

Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.

 

Syarat Orang yang Boleh Berqurban

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak berqurban yakni

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

 

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

 

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.